Kolase.id – Anggota DPD RI Dapil Kalbar H Sukiryanto menemui Menkopolhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. Ini langkah sang senator memperjuangkan nasib 853 KK warga pengungsi relokasi Zakia, Dusun Kopak, Desa Bengkarek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sukiryanto menyerahkan langsung surat tembusan permohonan terkait kepastian hukum dan sertipikat hak atas tanah warga relokasi pengungsi tersebut.
Penyerahan itu merupakan hasil dari kunjungan kerjanya belum lama ini di Kalimantan Barat yang di antaranya adalah titik-titik relokasi dan juga audiensi dengan Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa (YSDK).
“Sesuai dengan data Kepala Desa Bengkarek, ada 853 KK warga pengungsi relokasi Zakia yang belum mendapatkan hak atau sertipikat tanah dari tahun 2000 hingga saat surat ini disampaikan,” kata Sukiryanto.
Sejatinya, kata dia, upaya memperjuangkan hak atau pengurusan sertitipikasi tanah sudah dilakukan sejak tahun 2000. Baik diupayakan oleh warga relokasi pengungsi sendiri atau secara bersama-sama Kepala Desa Bengkarek, maupun oleh pihak LSM dalam hal ini Yayasan Swadaya Dian Khatulistiwa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya hingga tahun 2023 ini.
“Dan selama lebih kurang 23 tahun ini, warga relokasi pengungsi Zakia tidak memiliki kepastian hukum dan jaminan hukum hak atas tanah yang sudah mereka tinggali, garap, dan manfaatkan,” kata Sukiryanto.
Padahal, sambungnya, masalah ini acapkali disebut secara lisan dan tertulis dalam rapat-rapat koordinasi. Bahwa tanah tersebut merupakan pemberian pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan atau Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berikut pemberian sertipikatnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, lanjut Sukiryanto juga telah mengeluarkan SK No. 1330/MENLHK/SeTjen/PLA.2/12/2022 Tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Lindung dan seterusnya, termasuk di dalamnya tanah relokasi pengungsi Desa Bengkarek, Kecamatan Ambawang.
Berdasarkan data yang diterima, lanjutnya, warga relokasi pengungsi tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan UU Agraria dan program pemerintah/nasional Tanah Reforma Objek Agraria (TORA) untuk diberikan hak atas tanah atau sertipikat tanah.
Terlebih bahwa Reforma Agraria sebagaimana diatur melalui beberapa Peraturan Presiden, terakhir Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di antaranya bertujuan menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria yang kemudian mencipatakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan rakyat yang berbasis agraria.
“Atas hal tersebut dan menghindari persoalan mafia tanah, bersama ini kami memohon kepada Bapak Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, yang kami tembuskan ke Bapak Menkolhukam Mahfud MD untuk memberikan perlindungan dan menjamin hak warga atas tanah dengan menerbitkan sertipikat tanah secara gratis bagi relokasi pengungsi Zakia,” harapnya.
Hal ini menurut Sukiryanto semata-mata demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kesejahteraan pada warga, baik melalui Program TORA atau melalui kebijakan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menkopolhukam Mahfud MD menerima dengan baik surat permohonan tersebut. “Alhamdulillah, beliau siap menerima dan mengawal surat permohonan itu,” kata Sukiryanto.*