Srikandi Muda Penjaga Benteng Terakhir Desa Nanga Lauk

Avatar
Hariska, Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa Lauk Bersatu Desa Nanga Lauk, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar. Foto: Rizal Daeng/Kolase.id

Kolase.id – Desa Nanga Lauk adalah kepingan surga yang jatuh ke bumi. Ia selaksa ratna mutu manikam. Di sana, ragam jenis ikan air tawar bersemayam, juga hasil hutan bukan kayu. Lebah-lebah rutin bersarang dan memproduksi madu.

Di desa yang secara administrasi terletak di Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu itulah Hariska lahir, tumbuh, dan berkembang. Hutan di sekitar kampung telah mendekapnya sejak kecil. Sedangkan sungai mengajarkan arti sebuah peradaban.

Sadar arti penting hutan dan sungai, Hariska memutuskan kembali ke kampung halaman usai menempuh pendidikan formal di Universitas Tanjungpura Pontianak. Secarik ijazah sarjana kehutanan turut menyertainya.

Tekad dara kelahiran 10 September 1996 ini bulat. Membangun kampung halaman dari sudut keilmuan yang dikuasainya. Gayung bersambut. Roda kepengurusan Lembaga Pengelola Hutan Desa Lauk Bersatu bergulir pada 18 Maret 2022.

Hariska memutuskan ikut dalam kontestasi pemilihan Ketua LPHD Lauk Bersatu. Prosesnya mirip dengan pemilihan kepala desa lantaran melibatkan seluruh lapisan masyarakat sebagai pemilih. Sebelum pemilihan dihelat, panitia memastikan bahwa para calon telah lolos seleksi administrasi.

Dewi Fortuna berpihak kepada Hariska. Dari tiga calon Ketua LPHD Lauk Bersatu, anak kedua dari pasangan Edos Dinata dan Hanisah ini unggul telak dari dua kompetitornya, yakni Musmuliadi dan Usman.

Warga Desa Nanga Lauk yang turut memberikan suaranya mencapai 517 orang. Hariska mengantongi suara terbanyak dengan perolehan 240 suara. Sedangkan Musmuliadi di peringkat kedua dengan raupan suara sebanyak 141, dan Usman di peringkat ketiga dengan 136 suara.

Tahapan pesta demokrasi di tubuh LPHD Lauk Bersatu telah usai. Hariska tak lantas jemawa. Dia sadar mengelola hutan desa bukan perkara gampang. Diperlukan tenaga muda yang tangguh untuk menjawab tantang ke depan. “Kabinet” pun disusun dengan takaran kemampuan masing-masing personel.

Struktur kepengurusan LPHD Lauk Bersatu di bawah kendali Hariska adalah Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ketiga posisi inti ini dihuni oleh kaum srikandi. Mereka adalah Sariatun (Sekretaris) dan Lija Sari (Bendahara).

Di bawah posisi inti, ada Bidang Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (Dadang Kurniawan), Bidang Perlindungan dan Pengawasan (Andi Abdul Ahmad), dan Bidang Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha (Arsad).

Masing-masing bidang menaungi seksi-seksi. Bidang Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia membawahi Seksi Pendidikan dan Pelatihan (Tiara Thalita) serta Seksi Kesekretariatan dan Penanganan Pengaduan (Indra).

Di Bidang Perlindungan dan Pengawasan, ada Seksi Patroli (Suryanto) dan Seksi Rehabilitasi (Sandi). Sedangkan Bidang Pemanfaatan Hutan dan Pengembangan Usaha, terdapat Usaha Ikan (Hendri), Usaha Rotan (Saripudin), Usaha Ekowisata (Rosa), Usaha Bokar (Nong Sahril), dan Usaha Madu (Hapdul Rahman).

Kepala Desa Nanga Lauk Agus Yanto akhirnya menetapkan kepengurusan LPHD Lauk Bersatu melalui surat keputusan yang diteken pada 2 Juni 2022. Selanjutnya, pengurus lama menyerahkan mandat rakyat kepada pengurus baru pada 18 Juli 2022.

Menjinakkan Tantangan

Warga Desa Nanga Lauk mengolah hasil hutan bukan kayu seperti rotan menjadi alat tangkap ikan. Foto: Rizal Daeng/Kolase.id

Sedari awal Hariska menyadari bahwa tantangan LPHD Lauk Bersatu ke depan kian berat. Dia mencoba menyelami tantangan itu dan mendeteksi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian khusus.

“Dari sisi kapasitas, sumber daya manusia di LPHD Lauk Bersatu belum kuat. Kami masih harus belajar banyak dari pengurus terdahulu dan penguatan kapasitas dari lembaga pendamping seperti PRCF Indonesia,” kata Hariska ketika ditemui di kediamannya di Dusun Lauk Kanan, Jumat (29/7/2022).

Menurut Hariska, muara dari tantangan internal LPHD Lauk Bersatu itu bertumpu pada keinginan menyematkan jiwa konservasi kepada kader muda, guna menjamin kepastian pengelolaan hutan yang lestari ke depan.

“Hal lain adalah bagaimana hutan desa ini dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat bagi warga desa. Tentu dengan mengedepankan asas keadilan ekologi. Dengan demikian, sumber daya manusia harus siap mengelola potensi alam yang ada secara berkelanjutan,” ucapnya.

Kini, seluruh tantangan tersebut bertengger di pundak Hariska. Sebagai orang terkuat di lingkup LPHD Lauk Bersatu, dia menjadi simpul dari kekuatan muda, agar tetap menyatu dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa, dan lembaga pendamping.

Sekilas, Hak Pengelolaan Hutan Desa Nanga Lauk ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui keputusan No. SK 685/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2017) pada 28 Februari 2017. Hutan Desa mencakup total 1.430 hektar, termasuk hutan rawa gambut, tanah rawa, dan danau.

Hariska mengajak warga Desa Nanga Lauk untuk mengelola potensi alam yang ada secara bijak dan adil. Hal itu sangat beralasan. Sebab, Hutan Desa Nanga Lauk adalah benteng terakhir kehidupan manusia yang hidup di dalamnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *