Sisik Trenggiling Antar Dua Pedagang Mendekam di Penjara

Avatar
Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar saat menangkap terdakwa Karuniawan Dwi Oktavianto alias Wawan di Jalan Siaga Gang Siaga Damai No.10 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 16 Februari 2022. Foto: Dok Kolase.id

Kolase.id – Nasib Karuniawan Dwi Oktavianto dan Jumadi berujung tragis. Gara-gara jual sisik trenggiling, keduanya diganjar dengan hukuman pidana penjara dan denda jutaan rupiah.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak yang diketuai Joko Waluyo telah menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa pada sidang putusan yang digelar Senin (27/6/2022).

Terdakwa Karuniawan Dwi Oktavianto alias Wawan divonis 7 (tujuh) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp5 juta. Sedangkan Jumadi divonis 9 (sembilan) bulan penjara dan denda Rp5 juta.

Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Joko Waluyo menyatakan terdakwa Karuniawan Dwi Oktavianto alias Wawan dan Jumadi bin Untung Alm terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Pontianak itu, Wawan terbukti memperdagangkan sisik trenggiling sebanyak 89 kilogram. Sedangkan Jumadi melakukan hal yang sama, menjual sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyimpan kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Eddy Sinaga yang menangani perkara Wawan menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp5 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Muhammad Tohe yang menangani perkara Jumadi yang menuntut terdakwa dengan pidana 12 bulan penjara dan pidana denda Rp5 juta atau subsider pidana kurungan 9 (sembilan) bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Karuniawan Dwi Oktavianto alias Wawan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar pada 16 Februari 2022 di Jalan Siaga Gang Siaga Damai No.10 Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Wawan berbisnis bersama rekannya, Tekhui Andi yang kini masih berstatus dalam pencarian orang (DPO). Dari hasil operasi penangkapan itu, polisi menyita 5 (lima) karung sisik trenggiling dengan berat total 89 kilogram.

Begitu pula dengan kasus yang menimpa Jumadi. Terdakwa ditangkap tim Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar saat membawa sisik trenggiling sebanyak 66,8 kilogram dari Kabupaten Sintang pada 23 Februari 2022.

Hasil pemeriksaan penyidik kepolisian, terdakwa tidak memiliki izin untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa liar dilindungi tersebut.

Berdasarkan keterangan terdakwa selama persidangan, terdakwa mendapatkan sisik trenggiling tersebut dari masyarakat dengan alasan masyarakat meminta tolong untuk dijualkan. Terdakwa mendapatkan sisik trenggiling seharga Rp500-800 per kilogram dan dijual kembali dengan harga Rp2.050.000 per kilogram.

Trenggiling (Manis javanica) merupakan satwa liar dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan penelusuran dari situs https://www.iucnredlist.org, status trenggiling terancam punah dengan populasi terus menurun.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *