SIEJ Kecam Caleg Pemaku Pohon

Gerakan masyarakat sipil se-Indonesia telah menetapkan para caleg pemaku pohon sebagai “tersangka” penusukan

Avatar
Deretan para caleg pemaku pohon di Kecamatan Pontianak Barat. Foto: Dok. Kolase.id

Kolase.id – Fenomena tebar pesona para calon anggota legislatif (caleg) yang memaku poster atau baliho dirinya di pohon-pohon di Kota Pontianak mengundang reaksi berbagai pihak. Satu di antaranya adalah Ketua Dewan Pengawas (Dewas) The Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Andi Fachrizal.

Menurutnya, para caleg pemaku pohon ini melanggar Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, mereka juga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

“Tindakan caleg pemaku pohon ini telah mencederai nilai perjuangan masyarakat global yang sedang berusaha keras menurunkan suhu bumi di bawah level 1,5 derajat celcius hingga 2030 mendatang,” katanya dalam pernyataan pers yang disiarkan di Pontianak, Sabtu (13/1/2024).

Pria yang akrab disapa Rizal Daeng ini mengatakan bahwa caleg pemaku pohon mencerminkan kualitas dirinya yang tidak mengerti fungsi atau manfaat pohon bagi kehidupan banyak orang.

“Pohon dapat menyerap karbon dioksida dan mengubahnya menjadi oksigen agar manusia dapat bernafas dengan udara segar secara gratis setiap hari. Pohon juga melindungi manusia dari ancaman bencana hidrometeorologi, mengurangi pemanasan global, menurunkan suhu bumi, dan menyimpan cadangan air,” jelas Rizal Daeng.

Lebih jauh Co Founder Kolase ini mengingatkan betapa besar jasa pohon bagi kehidupan. “Saya mendesak para caleg pemaku pohon itu agar secara sadar mencabut seluruh alat peraga kampanyenya dari pohon,” pintanya.

Selain itu, sambung Rizal Daeng, para caleg pemaku pohon segera meminta maaf kepada masyarakat luas dan mengakui kesalahannya telah melukai pohon yang telah berjasa begitu besar bagi kelangsungan hidup umat manusia.

“Gerakan masyarakat sipil se-Indonesia telah menetapkan para caleg pemaku pohon sebagai “TERSANGKA” penusukan. Dengan demikian, rakyat tahu mana wakilnya yang pantas untuk dipilih ke gedung parlemen, dan mana yang wajib untuk dihukum tidak dipilih,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *