PT Ichiko Agro Lestari Bikin Resah Warga Tamambaloh Kapuas Hulu

Kombong Banua memutuskan menolak kehadiran perusahaan perkebunan sawit di wilayah Ketemenggungan Tamambaloh.

Avatar
Peta fungsi lahan daerah Tamambaloh. Dok. Sangga Bumi Lestari

Kolase.id – PT Ichiko Agro Lestari hadir di wilayah Ketemenggungan Tamambaloh Kapuas Hulu. Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mulai melakukan sosialisasi pembukaan lahan di Kecamatan Embaloh Hulu pada 15 Mei 2025.

Temenggung Tamambaloh Vincentius Lantando turut hadir dalam sosialisasi tersebut. Namun dia menilai, paparan yang disampaikan perusahaan tidak seperti sekadar sosialisasi, tetapi sebuah rencana sepihak yang sudah siap dijalankan.

Kekhawatiran temenggung itu bukan tanpa dasar. Pasalnya, PT Ichiko Agro Lestari lebih gencar melakukan sosialisasi di tingkat desa pada hari-hari selanjutnya.

PT Ichiko Agro Lestari menargetkan lima desa sebagai fase pertama dari ekspansinya. Desa-desa tersebut meliputi Desa Pulau Manak, Banua Martinus, Banua Ujung, Saujung Giling Manik, dan Desa Ulak Pauk.

Desa Saujung Giling Manik dan Banua Ujung telah menolak rancangan lebih lanjut dari perusahaan, Banua Martinus menunggu hasil Kombong Banua, tetapi Pulau Manak dan Ulak Pauk saat ini masih berpecah pendirian.

PT Ichiko Agro Lestari melakukan sosialisasi di tingkat desa di Pulau Manak pada 16 Mei 2025. Desa tersebut terbelah antara pihak yang setuju akan ekspansi kelapa sawit dan pihak yang menolak.

Pihak yang menolak menekankan pentingnya hutan untuk keberlangsungan hidup warga setempat, sementara pihak yang setuju menyatakan “sediakan alternatif lapangan kerja, baru kami juga tolak!”

Sifat dari keputusan ini, disertai begitu banyak detail-detail lainnya masih belum dapat dipastikan. Tetapi lajunya lini masa PT Ichiko Agro Lestari serta cakupan rancangannya sudah sangat mengkhawatirkan.

PT Ichiko Agro Lestari terus melakukan sosialisasi di Desa Banua Martinus pada 17 Mei dan di Banua Ujung pada 18 Mei. Namun kehadiran perusahaan ini ditolak oleh masyarakat setempat karena mereka sedang dalam proses pengajuan Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).

Rencana untuk melakukan sosialisasi di Desa Saujung Giling Manik pada 19 Mei pun turut ditolak oleh masyarakat yang tegas bersikap menolak sosialisasi dan kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka.

Saat ini, Desa Saujung Giling Manik, sama seperti Banua Ujung, sedang berada dalam proses pengajuan PPMHA. Sosialisasi di Desa Ulak Pauk dijadwalkan pada 20 Mei, tetapi ditunda dengan alasan yang tidak jelas dari pihak perusahaan. Jadwal sosialisasi ini tertuang dalam undangan yang disampaikan ke kepala desa di lima desa.

Sejauh ini belum ada informasi terkait sosialisasi lebih lanjut di Ulak Pauk. Namun secara umum, keterbatasan informasi dan transparansi dari pihak perusahaan tentang rancangan serta proses di baliknya, merupakan salah satu kekhawatiran terbesar warga saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *