Pontianak Fokus Olah Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk

Avatar
Berbagai upaya telah dilakukan untuk membersihkan Kota Pontianak dari limbah rumah tangga, termasuk limbah yang hanyut di Sungai Kapuas. Foto. Dok Prokopim Kota Pontianak

Kolase.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan pengurangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 25 persen. Sejumlah langkah pun disiapkan. Satu di antaranya dengan mengelola limbah rumah tangga menjadi kompos.

Hal itu dikemukakan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Pencapaian Adipura Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (29/3/2022).

“Kita akan kurangi dengan cara mengelola sampah habis di lingkungan, dipilah, dan diproses dengan konsep 3R maupun bank sampah yang ada. Menjadi kompos kalau sampah organik dan gas metan,” ujarnya.

Edi menambahkan, limbah yang diproduksi masyarakat di Kota Pontianak bisa mencapai 400 ton per hari. 40 persen dari total limbah tersebut terdiri dari 17 persen sampah plastik dan sisanya bervariasi, mulai dari sisa-sisa kaca, kayu, kertas dan lain-lain.

“Jika ini tidak dikelola secara baik, pertama akan merusak dan mengganggu dari sisi kesehatan terutama dan juga kelihatannya tidak enak dipandang mata,” terangnya.

Dia mengajak masyarakat untuk saling bergandengan tangan mengelola sampah. Menurutnya, kesadaran warga merupakan kunci mewujudkan kota yang bersih. Sebagai gambaran, hal sederhana yang bisa dilakukan adalah dengan tidak membuang sampah sembarangan.

“Juga mengurangi limbah berbahan plastik, dan memilah sampah antara yang organik dan anorganik,” ungkapnya.

Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang bersih, hijau, aman, tertib, dan berkelanjutan sebagai bagian dari visi-misi Kota Pontianak.

Upaya yang telah dilakukan adalah program bank sampah yang tersebar di beberapa titik, penanaman pohon secara berkala, serta pengelolaan TPA yang berlokasi di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.

Langkah lainnya adalah dengan berusaha mencapai predikat Adipura bagi Kota Pontianak. Dia berharap agar stakeholder terkait untuk memahami indikator Adipura seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.

“Program ini harus kita wujudkan dengan menggaungkan semangat Adipura kepada seluruh jajaran Pemkot, stakeholder, hingga masyarakat,” pungkasnya.*/r