Kolase.id – Dalam rangka mendukung kelancaran proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Barat, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) resmi menerima 47 dokumen sertifikat tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya PLN untuk mempercepat penyelesaian masalah perizinan dan pertanahan guna mendukung proyek pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah tersebut.
Pada acara yang digelar di Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang, Kamis (21/11), sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh R. Agus Marhendra, Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, kepada Dicky Saputra, Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP KLB. Penyerahan sertifikat ini turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng.
Pemberian sertifikat tanah ini memiliki peran krusial dalam memperlancar proses pembangunan dan pengembangan infrastruktur kelistrikan yang akan meningkatkan kapasitas dan distribusi listrik di Kalimantan Barat.
Dicky Saputra menyatakan bahwa sertifikat ini sangat penting bagi PLN UIP KLB dalam menjalankan proyek-proyek kelistrikan yang melibatkan penggunaan lahan di wilayah tersebut.
“Dengan adanya sertifikat ini, kami dapat lebih mudah dalam mengelola tanah yang digunakan untuk proyek kelistrikan, serta mempercepat tahapan pembangunan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Dicky.
Proses pemberian sertifikat ini melibatkan koordinasi antara PLN dan ATR/BPN yang berjalan dengan lancar berkat dukungan penuh dari pihak terkait.
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kedua pihak untuk mempermudah proses administrasi pertanahan yang dapat mempercepat proyek-proyek pembangunan nasional.
“Kami berharap dengan penyerahan sertifikat ini, PLN dapat segera melaksanakan pembangunan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kalimantan Barat,” kata Andi.
Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi langkah penting dalam rangka mendukung keberlanjutan proyek-proyek kelistrikan yang tidak hanya akan meningkatkan pasokan energi, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan adanya sertifikat yang sah, proyek pembangunan yang melibatkan pemanfaatan tanah akan berjalan lebih lancar dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Sertifikat tanah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur kelistrikan PLN, termasuk di antaranya proyek pembangkit, gardu induk, dan jaringan transmisi yang akan mengalirkan listrik ke lebih banyak daerah di Kalimantan Barat.
Selain itu, program pemberian sertifikat tanah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
Penyerahan sertifikat tanah secara langsung memberikan jaminan hukum kepada PLN untuk menggunakan lahan yang telah disertifikasi dalam proyek pembangunan kelistrikan. Proses ini juga mempermudah akses dan perizinan, yang berujung pada percepatan pelaksanaan proyek, serta memastikan bahwa seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh persoalan terkait tanah.
Dengan penyerahan sertifikat tanah ini, PLN semakin mantap dalam mewujudkan visi pembangunan infrastruktur kelistrikan yang lebih handal dan merata di Kalimantan Barat. Kolaborasi antara PLN, ATR/BPN, dan pemerintah daerah diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendukung percepatan pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.*