PLN Berhasil Amankan 424 Aset Negara di Kalbar dan Kalteng

Avatar
Ilustrasi sertifikat tanah

Kolase.id PLN terus melanjutkan agenda sertifikasi aset tanah untuk menjaga keamanan kelistrikan nasional.

Hingga 30 Juni 2022, PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) telah berhasil mengamnkan aset negara melalui sertifikasi 424 bidang tanah di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pencapaian ini dapat dicapai berkat kolaborasi PLN bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi yang telah terjalin antara PLN dengan BPN dalam rangka sertifikasi tanah ini telah tertuang dalam MoU sejak tahun 2020.

Faruq Suyuthi, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLB menjelaskan bahwa selama paruh pertama tahun 2022 ini dari 424 sertifikat yang telah terbit, 277 sertifikat terbit di Kalimantan Barat dan 147 sertifikat lainnya terbit di Kalimantan Tengah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN di seluruh Kapupaten Kota di Kalbar dan Kalteng, dan juga KPK atas pendampingan dan arahan yang selama ini diberikan kepada PLN. Tanpa bantuan dan pendampingan tersebut, tentu proses pengamanan aset ini akan menghabiskan waktu yang lebih lama,” ujar Faruq.

Faruq menjelaskaan bahwa pada tahun 2022 ini PLN UIP KLB ditargetkan untuk dapat melakukan pengamanan aset sebanyak 943 bidang tanah. “Kami masih memiliki tugas untuk melakuKan sertifikasi atas 519 bidang tanah hingga akhir tahun ini. Tentu kami tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan target tersebut. Sehingga peran besar BPN dan KPK dalam mendukung dan membimbing PLN selama proses sertifikasi berlangsung sangat kami apresiasi,” ungkapnya.

Sertifikat tanah yang telah terbit ialah: 26 persil di Kabupaten Bengkayang, 22 persil di Kabupaten Landak, 47 persil di Kabupaten Sanggau, 3 persil di Kabupaten Sekadau, 25 persil di Kabupaten Sintang, 1 persil di Kota Pontianak, 6 di Kota Singkawang, 24 di Kabupaten Sambas, 119 di Kabupaten Ketapang, 4 di Kabupaten Kayong Utara, 9 di Kota Palangka Raya, 19 di Kabupaten Barito Timur, 9 di Kabupaten Kotawaringin Barat, 52 di Kabupaten Kotawaringin Timur, 40 di Kabupaten Seruyan, 1 di Kabupaten Murung Raya serta 17 di Kabupaten Katingan.

Selain itu Faruq menjelaskan bahwa pelaksanaan sertifikasi pada proyek infrastruktur kelistrikan PLN tentu memiliki tantangan tersendiri. “Di wilayah kerja UIP KLB yaitu di Kalbar dan Kalteng, selain karena jumlah aset infrastruktur kelistrikan yang begitu banyak hingga mencapai lebih dari 4300 bidang tanah, lokasi aset juga menjadi tantangan lain bagi PLN untuk mengamankannya. Lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah dan terkadang berada di lokasi yang sulit terutama untuk aset-aset tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)” ujar Faruq menerangkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *