Kolase.id – Direktur CV Bina Energi Mandiri (BEM) Syamsudin merasa kecewa atas apa yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kubu Raya. Pasalnya, petugas pajak melakukan pemblokiran rekening pribadinya secara sepihak.
Syamsudin merasa terkejut ketika dihubungi oleh pihak BCA Cabang Siantan, yang hendak ke rumahnya untuk mengantarkan surat pemblokiran rekening pribadinya.
“Tiba tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari orang BCA, bahasanya mau mengantarkan surat pemblokiran dari kantor pajak. Lalu saya bilang kepada orang BCA itu gak perlu, alamat saya orang pajak tahu,” kata Syamsudin kepada sejumlah wartawan di Pontianak, Rabu (12/7/2023) siang.
Menurut Syamsudin, saat itu langsung mendatangi kantor BCA Cabang Siantan untuk mengonfirmasi terkait dengan rekening pribadinya yang diblokir.
“Kemudian saya diberikan surat pemblokiran tersebut. Pemblokiran ini atas permohonan dari KPP Pratama Kubu Raya,” jelas Syamsudin.
Syamsudin pun merasa kecewa, dan bertanya-tanya apa alasan rekening pribadinya diblokir, karena selama ini pihaknya sangat kooperatif terkait persoalan pajak, baik itu melaporkan SPT, membayar PPN, bahkan termasuk denda serta tunggakan.
“Selama ini saya kooperatif, perusahaan kami masih jalan, kami masih sanggup. Kami tidak lari dari pajak,” ucap Syamsudin.
Andai pun jika terjadi pemblokiran, lanjut Syamsudin, kenapa tidak melakukan pemblokiran rekening perusahaan, kenapa harus rekening pribadi.
“Tidak ada pemberitahuan konfirmasi atau penjelasan terkait dengan pemblokiran ini, yang ada hanya pemberitahuan terkait dengan denda,” ujar Syamsudin.
Syamsudin juga mamaparkan, terkait persoalan denda, di mana baru dua bulan yang lalu, KPP Pratama Kubu Raya menerbitkan denda yang dihitung-hitung sekitar Rp600 juta, yakni denda 2020-2023.
“Kenapa harus diterbitkan sekarang, kenapa tidak sejak 2020 lalu, padahal saya bayar. Saya pernah meminta untuk dibuka berapa yang harus dibayar, tetapi tidak dibuka oleh KPP Pratama Kubu Raya,” kata Syamsudin.
Ia menyampaikan bahwa, tidak ada persolan atau permasalahan pajak, melainkan jika ditunggakan benar adanya dan itu dibayarkan dengan cara dicicil, bukan tidak membayarkan.
“Selama ini disuruh setor, saya setor. Pembayaran pajak aman-aman saja, walaupun ada tunggakan. Dan setiap mereka buka angka, kami menyanggupi dan kami bayar,” jelasnya.
Misalkan saja, Syamsyudin menyatakan di tahun 2022 itu tercatat Rp21 miliar, kemudian pihaknya sudah menyetorkan kurang lebih Rp18-19 milyar dan sudah masuk ke kas negara.
“Jadi kami bukan lari dari pajak, bukan juga tidak membayar apa yang menjadi kewajiban kami. Tunggakan pun kami bayarkan, PPN kami bayar, SPT kami laporkan. Tidak ada persoalan di sini, kenapa rekening pribadi saya diblokir sepihak tanpa pemberitahuan,” ujarnya.
Sementara itu sejumlah wartawan di Kota Pontianak yang mencoba mengonfirmasi ke KPP Pratama Kubu Raya Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, terkait keluhan dan kekecewaan Syamsudin tersebut, tidak ada yang dapat memberi jawaban, lantaran yang berwenang memberikan klarifikasi atas konfirmasi tersebut adalah Kanwil DJP Kalbar. Sehingga sejumlah wartawan pun diarahkan untuk ke Kanwil DJP Kalbar yang tertelak di Jalan A. Yani I, Kota Pontianak.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Kalbar Immanuel D.S ditemui sejumlah wartawan di kantornya saat hendak dikonfirmasi, Ia tidak dapat memberikan keterangan atas konfirmasi perihal tersebut, lantaran nanti yang akan memberikan penjelasan secara detail akan diberikan oleh Kakanwil DJP Kalbar.
Hal ini disampaikan oleh Immanuel, karena saat ini Kakanwil DJP maupun Kepala KPP Pratama Kubu Raya sedang menghadiri rapat di tingkat Nasional.*