Kolase.id – PT PLN (Persero) menerima dua dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk proyek jalur SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang dan SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara & Nangabulik – Incomer (16/01).
Acara serah terima dokumen PPKH dilaksanakan di Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, dihadiri oleh General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) dan Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.
Pengembangan Transmisi 150 kV tersebut melewati Kawasan Hutan Produksi Tetap dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi. Oleh karena itu diperlukan persetujuan ijin dari KLHK untuk dapat melakukan pekerjaan pembangunan pada lokasi area tersebut.
Luas kawasan yang diberikan persetujuan adalah sebesar ±60,60 Ha untuk SUTT 150 kV Sampit – Kuala Pembuang dan sebesar ±114,82 Ha untuk SUTT 150 kV Pangkalan Bun – Sukamara & Nangabulik – Incomer.
“Pada kawasan hutan, pekerjaan PLN itu dikategorikan sebagai proyek strategis nasional. Dengan demikian, kami komit untuk bisa membantu percepatan pembangunan untuk kepentingan umum. Apabila ada kendala atau permasalahan dalam proses penyelesaian PPKH kami siap membantu,” jelas Direktur Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Roosi Tjandrakirana.
“Kami berterima kasih kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan sangat mengapresiasi atas kerja keras yang telah dilakukan. Disamping itu kami juga sedang menyiapkan dokumen serta anggaran untuk melakukan pemenuhan kewajiban PPKH tersebut,” pungkas General Manager PLN UIP KLB, Reisal Rimtahi Hasoloan.
Lanjut lagi Reisal mengungkapkan bahwa masih ada dokumen PPKH yang masih dalam proses persetujuan, “Kami juga memohon dukungan penuh kepada KLHK agar bisa memproses dokumen yang sudah kami submit di KLHK yaitu proses pengajuan PPKH Bangkanai sampai Pangkalan Bun seluas 578 Ha. Serta rencana kami pada tahun ini yaitu untuk memproses PPKH GI Sudan & Sudan Incomer, KTT Pangkalan Bun – PT KLM, Kendawangan – Sukamara dan pengaktifan kembali IPPKH Tayan – Sandai – Tx (Ketapang – Sukadana),” ungkapnya. (*)