Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pontianak Menunggu Penetapan KPU RI

Tujuh prinsip menata dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu, proporsionalitas, intergralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Avatar
Rapat pembahasan rencana pembentukan Badan Adhoc untuk mendukung pelaksanaan pemilu tahun 2024. Foto: dok Diskominfo Kota Pontianak.

Kolase.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak Deni Nuliadi mengatakan Penataan Daerah Pemilihan (dapil) dan Alokasi Kursi DPRD di Kota Pontianak masih menunggu penetapan KPU RI.

Untuk menyusun dan menata dapil, ada 7 (tujuh) prinsip sebagaimana diatur di Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 2 PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.

Ketujuh prinsip yang mutlak dipedomani adalah: 1) Kesetaraan nilai suara; 2) Ketaatan pada sistem pemilu; 3) Proporsionalitas; 4) Intergralitas wilayah; 5) Berada dalam cakupan wilayah yang sama; 6) Kohesivitas; dan 7) Kesinambungan.

“Kita sudah melakukan uji publik untuk pendataan dapil. Ada dua rancangan yang disusun oleh KPU Kota Pontianak,” kata Deni Deni Nuliadi usai sosialisasi Hasil Uji Publik dan Hasil Pencermatan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kota Pontianak, Kamis (29/12/2022).

Rancangan pertama sama seperti Pemilu 2019 yakni lima dapil dan 45 kursi legislatif. Sedangkan rancangan kedua mencoba memecah Kecamatan Pontianak Selatan dan Tenggara masing-masing satu dapil, tetapi setelah diuji akan sulit dilakukan pemecahan dapil. Prinsip kesinambungan yang tidak bisa dipenuhi.

“Opsi pertama seluruh prinsip penataan dapil itu terpenuhi. Opsi kedua ada dua yang tidak terpenuhi. Proporsionalitas dan kesinambungan,” jelas Deni.

Deni mengatakan, dua rancangan itu dilakukan uji publik guna mendapatkan pertimbangan masyarakat. Uji publik sebanyak dua kali dengan melibatkan kelompok berbeda. Antara lain tokoh masyarakat, OKP, ormas, akademisi, NGO, dan media. Termasuk partai politik, pemerintah daerah, hingga instansi vertikal terkait.

Adapun opsi pertama, ada lima dapil. Pertama di Pontianak Kota atau dapil satu dengan alokasi delapan kursi. Pontianak Barat yakni dapil dua. Alokasi kursi sebesar sepuluh kursi. Pontianak Utara atau dapil tiga, terdapat alokasi sepuluh kursi. Pontianak Timur atau dapil empat. Alokasinya tujuh kursi. Pontianak Selatan dan Tenggara, atau dapil lima, terdapat alokasi sepuluh kursi.

“Semuanya memang bulat pada opsi pertama karena memenuhi tujuh unsur pendataan dapil,” terang Deni.

Kemudian hasil dari uji publik pada rancangan dapil yang telah disusun diserahkan ke KPU Provinsi dan dipresentasikan ke KPU RI.

“Agenda selanjutnya kami menunggu penetapan dari KPU RI. Setelah disampaikan ke KPU Provinsi dan dilanjutkan ke KPU RI. Kemudian akan ditetapkan dari rancangan yang kami usulkan menjadi yang akan digunakan tahun 2024. Rentang waktu dari Januari-Februari,” pungkas Deni.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *