Pemkab Sintang Merampungkan KLHS RDTR Perkotaan Kelam

Proses penyusunan KLHS dapat menjadi media pembelajaran bersama antarpelaku pembangunan.

Avatar
Pemerintah Kabupaten Sintang saat menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan (WP) Kelam, Kamis (9/2/2023). Foto: Dok. USAID SEGAR

Kolase.id – Pemerintah Kabupaten Sintang telah merampungkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan (WP) Kelam, Kamis (9/2/2023). Hal ini ditandai dengan pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk finalisasi kajian tersebut.

Kegiatan ini merupakan tahap akhir sebelum dokumen KLHS divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat.

“Ini tahapan akhir penyusunan dokumen KLHS RDTR WP Kelam di tingkat kabupaten. Proses selanjutnya ada di tingkat provinsi dan kementerian,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo.

Penyusunan KLHS RDTR Perkotaan Kelam telah melewati berbagai proses, yaitu FGD bersama tim teknis dan dua tahapan konsultasi publik. Setiap proses tersebut dilakukan untuk memastikan agar dokumen KLHS yang disusun menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengakomodasi masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“FGD kali ini melibatkan tim teknis, tenaga ahli, dan para mitra. Hasilnya adalah dokumen KLHS final yang siap dibawa ke Dinas LHK Provinsi Kalbar untuk validasi,” tambah Supomo.

Proses penyusunan KLHS sendiri bermanfaat untuk memfasilitasi dan menjadi media belajar bersama antarpelaku pembangunan. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana, dan program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.

Dalam menyusun dokumen KLHS maupun RDTR WP Kelam, Pemerintah Kabupaten Sintang bekerja sama dengan mitra pembangunan, di antaranya USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR), World Wild Life Fund for Nature (WWF) Indonesia, Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia, dan Rainforest Alliance (RA).

KLHS adalah rangkaian analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, yang digunakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program (KRP) pembangunan suatu wilayah.

Perlu digarisbawahi bahwa KLHS bukan hanya bersifat dokumen kelengkapan saja, namun harus dipandang sebagai instrumen untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup, setidaknya mengurangi dampak negatif pembangunan terhadap lingkungan, serta melindungi aset-aset sumber daya alam. Oleh karena itu, integrasinya ke dalam dokumen rencana tata ruang menjadi kebutuhan yang penting.

“Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang, dokumen KLHS harus diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang,” ucap Supomo.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *