Netizen Ramai-ramai Seruduk PT Mekko Metal Mining, Komentarnya Bikin Ngilu

Respon publik atas kasus yang menyandera dua entitas bisnis ini patut mendapat respon dari PT Indika Energy, Tbk sebagai pemegang kendali manajemen baru PT Mekko Metal Mining

Avatar
Aktivitas pertambangan bauksit di konsesi PT Mekko Metal Mining (Indika Inergy, Tbk) di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar. Foto: Dok. PT MKM

Kolase.id – Perkara utang piutang yang menjerat PT Mekko Metal Mining (PT MMM) dengan PT Masa Kini Maju (PT MKM) akhirnya bergulir ke ranah publik. Netizen bereaksi, mendesak PT MMM segera melunasi utangnya.

Perusahaan pertambangan bauksit yang beroperasi di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat itu, kini berada di bawah manajemen PT Indika Energy, Tbk (INDY).

Desakan netizen bersumber dari akun Instagram Pontianak Infomedia yang memposting ulang (repost) berita Kolase berjudul PT MKM Desak PT Mekko Metal Mining-Indika Energy Segera Lunasi Utang yang ditayangkan pada 22 Januari 2025.

Pontianak Infomedia merepost berita tersebut pada 25 Januari 2025, dan mendapat respon suka (like) dari netizen sebanyak 1.625. Hingga 7 Februari 2025, postingan ini sudah dishare sebanyak 80 kali dan mendapat 28 komentar netizen.

“Yg macam ini boleh diadat,jangan dibiarkan perusahaan semau hati mereka,tutup jalan jangan boleh Ade yg lewat klo masalah belum terselesaikan,” tulis bimz1986.

Akun lainnya barachiel15 menulis: “Usut tuntas samapi selesai🔥🔥🔥jangan kasih kendor.”

Komentar netizen di ranah media sosial ini seperti saling bersahut-sahutan. “Wahh….parah. Kok ada ya perusahaan tambang seperti ini ? Woooyy…..Ade duet dak tuhh…. 😂😂 Bayar lah…,” tulis pemilik akun fiola_x96.

“Kasian. Bisa dibayangkan susah nya. Semoga ada tanggapan dari pihak yg bersangkutan,” tulis akun dengan nama andrie_otjan.

Sengketa utang piutang yang menjerat dua entitas bisnis ini akhirnya menghangat ke permukaan. Apalagi kasus ini sudah terjadi sejak 2013. Lebih dari satu dekade berlalu tanpa ada penyelesaian.

PT MKM menjalin hubungan kerja sama dengan PT (MMM) dengan surat perjanjian kerja sama (SPK) Nomor 109/SPK/M3/XI/2013 tanggal 14 November 2013. PT MKM menangani pekerjaan pengangkutan bauksit milik PT MMM di Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Dalam kontrak SPK, nilai dari seluruh item pekerjaan di atas mencapai Rp2.486.250.000. Nilai itulah yang belum diselesaikan oleh PT MMM kepada PT MKM sebagai pelaksana kontrak.

PT MMM tidak menampik perkara utang piutang ini. Melalui tim legal PT MMM (Indika Energy, Tbk), Direktur Utama PT MMM Trisakti Simorangkir menjelaskan bahwa PT MMM saat ini telah dikelola oleh manajemen baru dan tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran tersebut.

“Kewajiban yang diklaim oleh PT MKM merupakan hasil dari perjanjian kerja sama dengan manajemen lama PT MMM,” kata Trisakti dalam pernyataan tertulis yang disampaikan melalui tim legal PT MMM di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurut Trisakti, hal ini sesuai dengan perjanjian pengalihan hak atas saham tanggal 5 September 2022 antara manajemen lama PT MMM dengan manajemen baru PT MMM.

Dia menjelaskan dalam indemnity clause bahwa kewajiban terhadap pihak ketiga manapun sebelum peralihan, tidak termasuk dalam kesepakatan pengambilalihan saham oleh manajemen PT MMM yang baru, yakni PT Indika Energy Tbk., dan bukan merupakan tanggung jawab manajemen maupun pemegang saham PT MMM pada saat ini untuk melakukan penyelesaian atas hal tersebut.

Pernyataan ini mengundang reaksi dari PT Masa Kini Maju (PT MKM). Perusahaan ini menuding PT MMM hanya membangun dalil di balik kasus utang yang menjeratnya selama puluhan tahun.

“PT Indika Energy, Tbk itu tahu PT MMM yang dibelinya melalui PT Perkasa Investama Mineral berkontrak korporasi dengan PT MKM. Kenapa kami harus berurusan personal dengan Lucki Alie Prasetyo dan Lukman Alie selaku penjual saham ke PT PIM?” kata Indra Risdianto, tim komunikasi PT MKM di Pontianak, Jumat (24/1/2025).

Menurut Indra, jika ada persoalan internal di PT MMM, sebaiknya diselesaikan secara internal tanpa harus melibatkan PT MKM. Dalam hal ini, PT MMM bisa memanggil Lucki Alie Prasetyo dan Lukman Alie sambil menyelesaikan perkara mereka secara bijak.

“Jangan suruh kami menagih utang kepada kedua aktor penjual saham itu. Tak ada dasarnya sama sekali. Toh, PT MMM masih beroperasi sampai sekarang,” tegasnya.

Lebih jauh Indra menegaskan bahwa saat itu ada tiga kontraktor yang juga dalam kondisi sama seperti nasib PT MKM. Namun pada kurun waktu 2022-2023, dua perusahaan tersebut sudah mendapat pembayaran atau penyelesaian dari PT MMM.

Padahal, sambung Indra, di tahun 2022-2023 semua aktivitas perusahaan PT MMM sudah di bawah kendali manajemen Indika Energy, Tbk. Hasil kerja PT MKM sejumlah lebih kurang 25.000 M3 pun sudah bergerak atau sudah terjual ke pihak ketiga.

“Pertanyaannya, penjualan dan aktivitas angkutan dalam jumlah sebesar itu apakah mungkin tidak terpantau manajemen? Apakah mungkin tidak tercatat dalam siklus akuntansi PT MMM yang dikendalikan INDY?” kunci Indra.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *