Sosial  

Muda Mahendrawan Minta OPD Responsif Terhadap Pengaduan di SP4N-LAPOR

Selain SP4N-LAPOR, masyarakat punya banyak saluran pengaduan dan aspirasi terkait pembangunan maupun pelayanan publik, termasuk media sosial yang harus segera disaring dan tindaklanjuti dengan segera.

Avatar
Suasana Lokakarya Evaluasi Implementasi Pengelolaan dan Pemanfaatan SP4N-LAPOR! Kabupaten Kubu Raya, Rabu (16/11/22) di Hotel Gardenia Resort Kubu Raya. Foto: Dok. USAID ERAT

Kolase.id – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih serius menanggapi laporan masyarakat. Apalagi jika pengaduan itu disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

”Ini mandat pemerintah pusat, sudah ada saluran resmi untuk masyarakat menyampaikan aspirasi dan pengaduan secara online. Saya harap OPD responsif terhadap pengaduan dan segera menindaklanjuti,” ujar Muda Mahendrawan di ajang Lokakarya Evaluasi Implementasi Pengelolaan dan Pemanfaatan SP4N-LAPOR Kabupaten Kubu Raya, Rabu (16/11/22) di Hotel Gardenia Resort Kubu Raya.

Kegiatan yang difasilitasi oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya yang juga sebagai admin instansi SP4N-LAPOR ini terlaksana atas dukungan dari USAID Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, dan Kuat (ERAT) ini dihadiri semua OPD yang ada di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

Bupati Muda mengatakan masyarakat punya banyak saluran pengaduan terkait pembangunan maupun pelayanan publik. Salah satunya melalui medsos dan bisa langsung disampaikan kepada pimpinan daerah.

”Tentunya berbagai pengaduan ini juga harus kita saring dan tindaklanjuti dengan segera,” jelasnya.

Dia berharap, kegiatan evaluasi ini bisa berjalan dengan baik dan pimpinan OPD maupun admin penghubung bisa lebih memahami pentingnya kanal aspirasi dan pengaduan melalui SP4N-LAPOR untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan, Pemkab Kubu Raya telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kubu Raya Nomor 817/SETDA/2020 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Dalam regulasi tersebut, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kubu Raya ditunjuk sebagai admin instansi dan bekerja bersama dengan narahubung atau admin di masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kubu Raya.

”Sejak saat itu, Pemkab terus berusaha untuk meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.

Tentunya dalam pelaksanaannya, ada beberapa kendala yang ditemui di antaranya admin kesulitan menjawab aduan dikarenakan kurang lengkapnya informasi dari pelapor.

Durasi kecepatan pejabat penghubung dalam menangani atau menjawab aduan juga terkait sosialisasi mengenai SP4N-LAPOR ke masyarakat yang masih perlu terus ditingkatkan.

“Kegiatan ini bagian dari proses evaluasi sehingga kita bisa mengidentifikasi masalah dan tantangan implementasi SP4N-LAPOR di Kabupaten Kubu Raya sekaligus mencari kesamaan pemahaman, kesatuan langkah dan tindakan dalam pengelolaan serta optimalisasi SP4N-LAPOR,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan narasumber Astra Subarkah dari Inspektorat Provinsi Kalbar Marini selaku Plt Perwakilan Ombudsman Kalbar.

Hadir pula Kepala Bagian Organisasi Setda Kubu Raya Arianto dan dalam proses diskusi langsung ditangani fasilitator dari Analis Pengaduan Masyarakat Kedeputian Pelayanan Publik Kementerian PANRB Dona Risma Ayu Nur Aisyah yang juga admin nasional SP4N-LAPOR.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *