Link-AR Borneo Laporkan Pelanggaran Prinsip PHL PT Mayawana Persada ke DLHK Kalbar

Aktivitas ugal-ugalan perusahaan tersebut telah memicu gerakan perlawanan masyarakat

Avatar
Link-AR Borneo melaporkan hasil pemantauan atas pelanggaran prinsip pengelolaan hutan lestari (PHL) yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada sepanjang 2024 kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Kamis (6/3/2025). Foto: Dok. Link-AR Borneo

Kolase.id – Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo menyambangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Kamis (6/3/2025). Lembaga ini melaporkan hasil pemantauan atas pelanggaran prinsip pengelolaan hutan lestari (PHL) yang dilakukan oleh PT Mayawana Persada sepanjang 2024.

Delegasi Link-AR Borneo dipimpin oleh ketuanya, Ahmad Syukri disambut Sekretaris DLHK Kalbar Amung Hidayat, Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Hutan Ervan Judiarto, Kepala Bidang Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hairil Anwar beserta jajaran.

Link-AR Borneo mempresentasikan temuan hasil monitoring oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pelanggaran prinsip PHL yang dilakukan perkebunan kayu PT Mayawana Persada sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan hasil pemantauan sepanjang tahun 2024, PT Mayawana Persada terdeteksi telah melakukan aktivitas deforestasi seluas 4.633,05 hektare.

“Selama periode Januari – Maret 2024, PT Mayawana Persada tercatat melakukan penebangan hutan seluas 3.8901,31 hektare, menjalankan operasional bisnisnya di kawasan ekosistem gambut, serta pada kawasan yang menjadi habitat orangutan yang sesungguhnya merupakan habitat critically endangered,” kata Ahmad Syukri.

Selain itu, lanjut Ahmad Syukri, PT Mayawana Persada juga melakukan perampasan tanah masyarakat secara paksa. “Terlepas apakah masyarakat bersedia menerima uang tali asih dari perusahaan atau tidak, yang pasti besaran nilai uang tali asih dari perusahaan hanya Rp150,- per meter,” sebutnya.

Aktivitas ugal-ugalan perusahaan tersebut telah memicu gerakan perlawanan masyarakat. Masyarakat adat yang menolak kebunnya digusur oleh perusahaan akan menerima intimidasi dan kriminalisasi dengan berbagai tuduhan tidak berdasar.

Salah satu korban kriminalisasi adalah Ketua Adat Dusun Lelayang yang harus menghadap berulang kali ke Kepolisian Resor Ketapang untuk dimintai keterangan akibat laporan PT Mayawana Persada.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Hutan DLHK Ervan Judiarto memberikan respon baik dan apresiasi atas laporan yang disampaikan oleh Link-AR Borneo.

Menurutnya laporan tersebut dapat mendukung dan memperkaya analisis Tata Kelola Industri Kehutanan sekaligus sebagai data pembanding dan akan dipelajari lebih lanjut oleh pemerintah.

Link-Ar Borneo meminta pemerintah melalui DLHK Kalbar untuk dapat menata kebijakan dan pemberian izin usaha di sektor kehutanan. Sangat penting mengadaptasi kesepakatan internasional terkait pencegahan praktik deforestasi seperti tertuang dalam kesepakatan skema (EUDR) dan (FSC), sehingga meminimalisir kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang terjadi di masyarakat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *