KPU Kalbar Sebut Hak Pemilih Terdampak Permendagri 52/2020 Sudah Terpenuhi

Substansi dari pemilu adalah melindungi hak pemilih

Avatar
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi. Foto: Rizal Daeng/Kolase.id

Kolase.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat (KPU Kalbar) memastikan hak seluruh pemilih sudah terpenuhi pada pemilu 2024 mendatang. Termasuk warga yang terdampak Permendagri No 52 tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar.

“Kita sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap di Kalbar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Muhammad Syarifuddin Budi, Ketua KPU Kalbar di ajang Media Gathering dengan awak media di Pontianak, Minggu (20/8/2023).

Menurut Budi, KPU Kalbar telah menetapkan jumlah DPT sebanyak 3.968.561 pemilih melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Kalimantan Barat untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada 27 Juni 2023 di Hotel Mercure Pontianak.

Jumlah tersebut sudah termasuk wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya yang terdampak Permedagri 52. Berdasarkan data yang ada, jumlah DPT pada pemilu 2019 Kota Pontianak sebanyak 440.103 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 43.816 pemilih jika dilihat dari DPT pemilu 2024 sebanyak 483.919 pemilih.

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya yang mengalami peningkatan jumlah pemilih sebanyak 35.527 pemilih. Pada DPT pemilu 2019 Kubu Raya tercatat jumlah pemilihnya sebanyak 411.281, sedangkan DPT pemilu 2024 mencapai 446.808 pemilih.

Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kalbar Suryadi menjelaskan bahwa KPU Kalbar menjamin seluruh pemilih sudah terdaftar dalam DPT pemilu 2024, termasuk warga di wilayah terdampak Permendagri 52. “Tugas kami sebagai penyelenggara pemilu adalah memastikan bahwa seluruh warga negara yang telah memenuhi persyaratan memilih masuk dalam DPT,” katanya.

Menurut Suryadi, Permendagri 52 memang berdampak pada suasana kebatinan warga di perbatasan Kota Pontianak dan Kubu Raya. Mereka sebelumnya mendapat pengakuan administrasi kependudukan di Kota Pontianak namun belakangan wilayahnya sudah masuk di Kubu Raya.

“Mereka kini sudah berdomisili di Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Inilah yang mengantar KPU Kubu Raya melalui Pantarlih bergerak melakukan coklit pemilih di Ampera Raya sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan,” urai Suryadi.

Perkara ini juga sudah dibahas dalam pleno dan mendapat tanggapan dari Bawaslu Kalbar. Pada intinya, Bawaslu Kalbar telah mengajukan saran perbaikan kepada KPU Kalbar. “Kami sudah menjalankan saran itu dengan berkoordinasi dengan Disdukcapil Kalbar. Karena yang berhak mengatur aspek kependudukan bukan KPU tetapi pemerintah, dalam hal ini Disdukcapil,” sebutnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Heru Hermansyah menegaskan bahwa substansi dari pemilu adalah melindungi hak pemilih. “Secara defacto wilayah itu tidak lagi masuk dalam wilayah Pontianak, tetapi sudah berada di Kubu Raya. Tinggal warganya yang masih mengantongi administrasi kependudukan, yakni KTP Pontianak,” jelasnya.

Seharusnya, sambung Heru, ada kewajiban untuk mengubah peristiwa kependudukan itu. Sebab, semua sudah diatur dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Heru merinci, pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Begitu pula pada pasal 14 ayat 1 menyebut, dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

“Ini berpulang kembali pada kesadaran warga untuk berpindah kependudukan secara mandiri atau kebijakannya dikembalikan kepada Disdukcapil Kalbar sebagai pemegang otoritas kependudukan,” kata Heru.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kalbar Kartono Nuryadi menyadari dinamika yang terjadi di setiap tahapan pemilu. “Kita akan terus mengikuti perkembangan yang terjadi di balik Permendagri 52 ini. Mereka sudah terdaftar dalam DPT, artinya sudah mengantongi hak untuk memilih,” katanya.

Artinya, KPU Kalbar masih menyisasakan satu tugas berat ke depannya. Yakni mendorong warga di batas kota agar menggunakan hak pilihnya dengan aman dan damai di tempat-tempat pemungutan suara.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *