Komunitas Pengelola Angkutan Sampah Kota Pontianak Protes Perda Retribusi

Pengenaan tarif Rp5.000 per ritasi untuk pengangkut sampah bermotor roda tiga dinilai semena-mena dan sepihak

Perwakilan Komunitas Pengelola Angkutan Sampah (PAS) saat menyampaikan aspirasinya ke anggota DPRD Kota Pontianak Zulfidar Zaidar Mochtar di Cafe Nomor Dua, Kota Pontianak. Foto: Dok. Komunitas PAS

Kolase.id – Komunitas Pengelola Angkutan Sampah (PAS) Kota Pontianak berkeberatan dengan tarif retribusi Rp5.000 per ritasi untuk kendaraan roda tiga. Tarif tersebut tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pontianak.

Proses keberatan 30-an anggota PAS ini disampaikan ke salah satu anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar di Cafe Nomor Dua, Kota Pontianak, 10 Januari 2023. “Kami menyampaikan keberatan ke anggota dewan terkait regulasi tersebut,” kata Taufik Sirajuddin, perwakilan Komunitas PAS dalam siaran pers Minggu (14/1/2024).

Menurutnya, bunyi lampiran ke II Nomor 8 Point B perda tersebut menyebutkan penggunaan lokasi pembuangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat ke Tempat Pengumpulan Sampah Sementara (DEPO) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan kendaraan Roda Tiga Bermesin dikenakan tarif sebesar Rp5.000,-/ritasi.

Taufik berterima kasih kepada Zulfydar Zaidar Mochtar yang hadir, berdiskusi, dan memberikan arahan terbaik. “Kami akan tindak lanjuti untuk merespon kondisi yang kami rasakan ini,” katanya.

Dalam mekanisme pembuatan kebijakan, sebut Taufik, pemerintah tidak melibatkan orang yang berkompeten di bidangnya. Bahkan pemerintah menarik retribusi sebelum perda itu sah berlaku.

Padahal, ini tertuang pada BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 110 yang tertulis Peraturan Daerah mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2024. Kenyataannya, pemerintah sudah menarik retribusi sejak tanggal 2 Januari 2024.

Ketidakjelasan ini menunjukkan bahwa pemerintah mengabaikan mekanisme peraturan yang ada, baik dalam perancangan maupun pelaksanaannya. “Harusnya diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan pihaknya sangat terbuka apabila ada niat baik pemerintah untuk melibatkannya dalam menyusun peraturan daerah tersebut. Taufik mengaku pihaknya telah membantu pemerintah untuk mencegah masyarakat membuang dan menumpuk sampah sembarangan atau menghilangkan sampah dengan cara dibakar.

“Sejauh ini sebenarnya kami telah banyak berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Pontianak. Seharusnya kami diapresiasi bukan justru malah dibebankan dengan cara seperti ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Taufik mengungkapkan jika alasan defisit Rp16 milyar dan alasan pengangkut sampah menggunakan Tossa sudah menjadi bidang usaha masyarakat, hal itu adalah landasan yang sangat semena-mena dan sepihak. Bahkan, hingga hari ini pemerintah tidak memberikan uang atau gaji kepada anggota Komunitas PAS.

“Kami melakukannya atas dasar kesadaran dan kreativitas. Perkara kami dapat uang, itu adalah hasil jerih payah kami dalam membantu pemerintah mengatasi permasalahan sampah kota,” tegasnya.*

Exit mobile version