Kolase.id – Perang paradigmatik tentang kewenangan pengelolaan sungai di Kalbar berbuntut panjang. Kali ini, anggota Komisi II DPRD Kalbar Niken Tia Tantina angkat bicara.
Niken menilai Gubernur Kalbar Sutarmidji sudah terlampau jauh mencampuri urusan Daerah Aliran Sungai (DAS) di provinsi ini. Padahal, pengelolaan DAS telah diatur oleh regulasi sehingga tidak boleh ada pihak yang melampaui batas kewenangannya.
“Jangan mengusik kewenangan yang bukan menjadi kewenangan provinsi. Selesaikan saja apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi,” ucap Niken di Pontianak, Rabu (8/3/2023).
Pernyataan legislator dari daerah pemilihan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang ini sebagai respons atas ucapan Gubernur Sutarmidji yang meminta kepala balai yang mengurusi alur sungai di Kalbar untuk angkat kaki dari provinsi ini.
Permintaan tersebut dilontarkan Sutarmidji lantaran balai sungai dinilai tidak pernah mengindahkan sarannya soal pendangkalan DAS yang menjadi salah satu penyebab banjir di berbagai wilayah di Kalbar.
Niken berpandangan bahwa pernyataan Gubernur Kalbar hanya memancing kontroversi dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya, yang paling penting dilakukan Sutarmidji saat ini ialah mencari solusi, bukan malah melempar tanggung jawab dan menuding pihak lain tidak mampu bekerja.
“Daripada menuduh orang lain tak mampu bekerja, alangkah lebih baik kalau Pak Midji mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi atas permasalahan DAS ini,” tuturnya.
Terkait DAS, Niken menyarankan Sutarmidji untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ketimbang mencampuri urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa kewenangan Pemprov Kalbar bukanlah DAS Kapuas, melainkan 15 DAS di wilayah Sungai Sambas, Mempawah, dan Pawan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 04 tahun 2015.
DAS Kapuas, sambung Niken, adalah kewenangan menteri karena statusnya wilayah sungai strategis nasional. Kewenangan provinsi ada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Di Kalbar, total ada 15 DAS yang tersebar di tiga wilayah sungai.
“Gubernur Kalbar sebaiknya fokus urusi itu saja dulu karena itu yang menjadi kewenangannya,” terang Niken.*