SETIAP 12 Juli, Indonesia memperingati Hari Koperasi Nasional. Tanggal itu merujuk pada Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947, ketika koperasi ditegaskan sebagai bagian penting dari perjuangan membangun ekonomi bangsa setelah kemerdekaan. Sejak saat itu, koperasi ditempatkan sebagai soko guru perekonomian nasional: bukan sekadar salah satu bentuk badan usaha, melainkan jalan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi.
Hampir delapan puluh tahun kemudian, cita-cita tersebut perlu diperiksa kembali. Apakah koperasi benar-benar telah menjadi alat rakyat untuk menguasai kehidupan ekonominya, atau hanya muncul kembali sebagai nama, badan hukum, dan proyek pemerintah?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting ketika pemerintah menjalankan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara massal. Negara menyiapkan kelembagaan, pembiayaan, gerai, gudang, dan berbagai fasilitas dalam skala besar. Namun pada saat yang sama, koperasi yang telah hidup, memiliki anggota, pasar, tenaga kerja, dan kegiatan usaha justru sering harus membangun seluruh kemampuannya sendiri.
Sebagai Ketua Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera, saya tidak melihat persoalan tersebut dari jarak seorang pengamat. Kami membangun koperasi melalui proses panjang, membiayai sertifikasi dengan kemampuan sendiri, memperbaiki tata kelola kebun, mengembangkan unit usaha berdasarkan kebutuhan anggota, dan berhadapan dengan perusahaan dalam hubungan yang semakin jauh dari makna kemitraan.
Pengalaman itu mengajarkan bahwa koperasi tidak lahir dari instruksi. Koperasi lahir dari kebutuhan, tumbuh melalui kepercayaan, dan menjadi kuat karena mampu menyelesaikan persoalan anggotanya. Di situlah perbedaan antara koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan koperasi sebagai proyek administratif negara.
Dari Perubahan Ekonomi Menuju Kebutuhan Berorganisasi
Koperasi Perkebunan Belayan Sejahtera didirikan pada 10 Juni 2002 oleh 30 orang pendiri di Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dari perubahan ekonomi di sepanjang Sungai Belayan: dari masa kejayaan industri kayu, perkembangan perkebunan karet, hingga meluasnya perkebunan kelapa sawit.
Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian komoditas. Ia mengubah cara masyarakat bekerja, menggunakan tanah, dan memperoleh penghasilan.
Masuknya kelapa sawit memang membuka sumber penghidupan baru. Namun bersamaan dengan itu, lahir bentuk ketergantungan baru. Petani memiliki kebun dan tanaman, tetapi tidak menguasai pabrik, teknologi pengolahan, pembentukan harga, dan pasar akhir. Mereka menanggung risiko pada tahap produksi, sedangkan nilai ekonomi yang lebih besar tercipta setelah tandan buah segar masuk ke pabrik dan diperdagangkan dalam bentuk minyak sawit serta produk turunannya.
Dalam struktur semacam itu, kepemilikan kebun tidak otomatis membuat petani menguasai kegiatan ekonominya. Petani tetap membutuhkan pupuk, alat kerja, jalan produksi, kendaraan angkut, pembiayaan, informasi harga, dan kepastian pasar. Ketika semua kebutuhan tersebut dikuasai pihak lain, petani hanya menjadi pemilik pada satu bagian kecil dari rantai usaha yang jauh lebih panjang.
Koperasi hadir untuk memperkecil ketergantungan itu. Petani yang menjual hasil secara sendiri-sendiri mempunyai posisi tawar yang terbatas. Namun ketika produksi dihimpun, administrasi diperbaiki, informasi mulai dikuasai, dan hubungan dagang diatur bersama, posisi petani perlahan berubah.
Belayan Sejahtera pada awalnya tumbuh dalam konteks kemitraan dengan perusahaan. Akan tetapi, koperasi tidak berhenti sebagai perantara penjualan tandan buah segar. Persoalan-persoalan anggota terus berkembang dan menuntut jawaban yang lebih luas.
Ketika petani membutuhkan pupuk dan peralatan kebun, koperasi membangun unit sarana produksi. Ketika jalan kebun menjadi hambatan, koperasi mengadakan alat berat. Ketika kendaraan pengangkut membutuhkan perawatan, koperasi membangun bengkel dan unit suku cadang. Ketika tuntutan keberlanjutan meningkat, koperasi membangun sistem pengendalian internal, pemetaan, pendataan, pengelolaan kebun, dan sertifikasi.
Koperasi kemudian mengembangkan jasa pembiayaan, minimarket, nursery, ruang usaha masyarakat, serta sejumlah kegiatan lain yang saling mendukung. Dokumen profil koperasi mencatat sekitar 3.462 hektare kebun, 1.129 pekebun, dan 60 pekerja pada periode penyusunannya.
Jika dilihat secara terpisah, unit-unit tersebut mungkin tampak seperti kumpulan bisnis. Namun jika dibaca sebagai satu kesatuan, terlihat sebuah ekosistem ekonomi. Saprodi mendukung produksi kebun. Alat berat memperbaiki akses. Unit TBS menghimpun hasil. Kendaraan membawa buah menuju pabrik. Bengkel menjaga kendaraan tetap bekerja. Pembiayaan membantu kebutuhan modal, sedangkan unit perdagangan mempertahankan sebagian perputaran ekonomi di wilayah anggota.
Belayan Sejahtera tumbuh dari kebutuhan menuju kelembagaan, bukan dari kelembagaan menuju pencarian kebutuhan. Inilah hal yang sering diabaikan ketika koperasi dibentuk secara massal. Badan hukum dapat diterbitkan, gedung dapat dibangun, dan modal dapat disalurkan. Namun tidak satu pun dari hal tersebut secara otomatis menciptakan rasa memiliki, kemampuan usaha, dan kepercayaan masyarakat.
Koperasi yang hidup tidak dibangun dari beton. Ia dibangun dari hubungan ekonomi yang nyata dan kepercayaan yang terus-menerus dibuktikan.
Sertifikasi dan Usaha Menguasai Pengetahuan
Perjalanan penting lainnya bagi Belayan Sejahtera adalah sertifikasi perkebunan berkelanjutan. Koperasi mulai menjalankan proses RSPO pada 2022 dengan melibatkan 157 petani dan sekitar 578 hektare kebun. Pada tahap berikutnya, jumlah itu meningkat menjadi 331 petani dengan luas sekitar 1.331 hektare.
Sertifikasi sering dilihat hanya sebagai proses memperoleh pengakuan pasar. Padahal bagi koperasi, proses tersebut jauh lebih luas. Sertifikasi menuntut pendataan anggota, pemetaan kebun, legalitas, ketertelusuran produksi, pengelolaan limbah, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, dan pembentukan sistem pengawasan internal.
Melalui proses tersebut, koperasi mulai menguasai pengetahuan yang sebelumnya lebih banyak berada di tangan perusahaan dan konsultan. Data mengenai kebun, produksi, anggota, lingkungan, dan rantai pasok secara bertahap dikuasai oleh organisasi petani sendiri.
Penguasaan data adalah bagian dari penguasaan ekonomi. Petani yang tidak mempunyai data hanya dapat menerima penjelasan pihak lain. Koperasi yang menguasai data dapat menyusun perencanaan, mengevaluasi produktivitas, mengidentifikasi risiko, dan memperkuat posisinya dalam perundingan.
Manfaat sertifikasi juga tidak seluruhnya dibagikan sebagai uang tunai. Pendapatan dari penjualan kredit RSPO digunakan untuk memperkuat aset, membeli alat berat, membangun fasilitas, mendukung pendidikan dan kesehatan, memperbaiki infrastruktur, serta mengembangkan sumber penghidupan alternatif. Dengan demikian, insentif dari pasar global diubah menjadi kemampuan ekonomi yang dapat bertahan lebih lama di tingkat desa.
Kami juga menjalankan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO. Berbeda dengan RSPO yang berhubungan erat dengan tuntutan pasar global, ISPO merupakan standar keberlanjutan nasional yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Melalui ISPO, petani dituntut memperbaiki legalitas, tata kelola kebun, ketertelusuran, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan. Namun seluruh proses tersebut kami biayai sendiri.
Biaya audit, pemetaan, pendampingan, penyiapan dokumen, penguatan sistem pengendalian internal, dan perbaikan tata kelola ditanggung koperasi. Pemerintah menetapkan standar nasional, tetapi dukungan terhadap koperasi petani yang benar-benar menjalankannya hampir tidak terasa.
Di sinilah kontradiksi kebijakan negara mulai terlihat. Pemerintah menuntut petani memperbaiki legalitas, lingkungan, keselamatan kerja, dan tata kelola. Namun ketika koperasi menjalankan tuntutan tersebut, negara tidak hadir secara memadai untuk membiayainya. Pada saat yang sama, negara justru bersedia mengerahkan sumber daya yang sangat besar untuk membentuk koperasi baru yang belum tentu mempunyai anggota aktif, kegiatan produksi, atau pasar.
Koperasi yang telah hidup harus membiayai kewajiban nasionalnya sendiri. Koperasi yang belum hidup justru disiapkan gedung, gudang, modal, dan fasilitas.
Kebijakan seperti ini berjalan terbalik. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin memperkuat koperasi, dukungan pertama semestinya diarahkan kepada koperasi yang telah membuktikan kegunaannya. Biayai sertifikasi ISPO petani, percepat legalitas kebun, perkuat sistem data, bangun infrastruktur produksi, serta dukung pendidikan anggota dan peningkatan produktivitas. Negara tidak patut membuat kewajiban nasional, lalu menyerahkan seluruh biaya pelaksanaannya kepada petani.
Koperasi Desa Merah Putih dan Pelajaran yang Diabaikan
Dari pengalaman tersebut, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih patut dipandang dengan kekhawatiran serius. Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi dan menyediakan dukungan bagi badan hukum, pembiayaan, gerai, gudang, serta kelengkapan usaha.
Masalahnya bukan pada keinginan memperkuat ekonomi desa. Masalahnya terletak pada urutan yang dipilih pemerintah.
Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan masyarakat, kemudian diperkuat oleh negara. Dalam program ini, negara membangun kelembagaan terlebih dahulu dan berharap masyarakat akan menciptakan kehidupan ekonomi di dalamnya.
Sejarah koperasi Indonesia telah berulang kali memperlihatkan risiko pendekatan semacam itu. Kajian politik hukum koperasi menunjukkan bahwa koperasi pernah dijadikan alat kebijakan pemerintah, dibentuk secara seragam, ditempatkan di bawah intervensi negara, dan kehilangan kemandiriannya.
Pengalaman Koperasi Unit Desa pada masa lalu seharusnya menjadi pelajaran. Banyak koperasi dapat berjalan selama memperoleh penugasan, kredit, fasilitas, atau hak distribusi dari negara. Ketika dukungan tersebut melemah, sebagian tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan usahanya. Badan hukumnya masih tercatat, tetapi kehidupan organisasinya telah berhenti.
Kegagalan itu bukan semata-mata akibat buruknya pengurus. Koperasi sejak awal dibentuk untuk memenuhi kebutuhan program, bukan kebutuhan anggotanya. Pemerintah menentukan bentuk dan arah usaha, sementara masyarakat diminta mengisi organisasi yang telah selesai dirancang.
Pola serupa kembali muncul dalam Koperasi Desa Merah Putih. Memang terdapat musyawarah desa dalam proses pembentukannya. Namun musyawarah pelaksanaan tidak sama dengan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan. Ketika masyarakat diminta bermusyawarah, target, nama, bentuk, dan arah program telah lebih dahulu ditetapkan.
Masyarakat tidak ditanya apakah mereka membutuhkan koperasi baru, apakah koperasi atau BUM Desa yang telah ada dapat diperkuat, dan apakah persoalan ekonomi mereka sebenarnya terletak pada pasar, jalan, teknologi, pembiayaan, atau kepastian harga. Mereka hanya diminta membicarakan pelaksanaan keputusan yang sudah selesai. Partisipasi semacam itu bersifat prosedural. Masyarakat diajak berbicara, tetapi tidak diberi cukup ruang untuk menentukan pilihan.
Padahal koperasi tidak dapat dibangun hanya dengan memerintahkan masyarakat berkumpul. Mohammad Hatta memandang koperasi sebagai persekutuan yang menyatukan solidaritas dan tanggung jawab pribadi. Anggota bukan sekadar penerima manfaat, melainkan pemilik yang wajib menjaga serta memperjuangkan organisasinya. Kesadaran seperti itu tidak dapat diterbitkan melalui surat keputusan.
Masalah tersebut menjadi semakin serius karena program Koperasi Desa Merah Putih dijalankan ketika perekonomian dan ruang fiskal menghadapi tekanan. Pertumbuhan ekonomi pada awal 2026 sangat kuat ditopang belanja pemerintah, sementara konsumsi masyarakat bergerak lebih lambat. Nilai rupiah melemah, biaya produksi meningkat, pemutusan hubungan kerja terjadi di berbagai sektor, dan rumah tangga menghadapi ketidakpastian pendapatan.
Dalam keadaan seperti itu, penggunaan sumber daya besar untuk membangun puluhan ribu gerai dan gudang harus diperiksa secara ketat. Pembangunan fisik memang menghasilkan kegiatan ekonomi dalam jangka pendek. Barang dibeli, kontrak dikerjakan, dan anggaran dibelanjakan. Namun aktivitas tersebut tidak otomatis menciptakan usaha koperasi yang bertahan.
Jika koperasi tidak mempunyai pasar, pengurus yang mampu, anggota yang aktif, dan usaha yang layak, gerai serta gudang hanya akan menjadi aset menganggur. Desa kemudian dapat mewarisi biaya operasional, pemeliharaan, dan bahkan kewajiban pembiayaan.
Belanja pemerintah dapat meningkatkan angka pertumbuhan, tetapi belanja tidak selalu menciptakan kemampuan ekonomi. Masalah koperasi bukan semata-mata kekurangan bangunan. Masalah yang jauh lebih penting adalah lemahnya organisasi, pasar, tata kelola, partisipasi anggota, dan posisi tawar.
Desa juga bukan ruang ekonomi yang kosong. Di dalamnya telah hidup warung kecil, pedagang, kelompok tani, pengangkut, koperasi lama, BUM Desa, pengrajin, dan usaha rumah tangga. Jika koperasi baru memperoleh modal, fasilitas, pasokan, dan dukungan negara secara besar-besaran, sementara pelaku yang telah ada bertahan dengan kemampuannya sendiri, persaingan yang muncul tidak dapat disebut adil.
Koperasi baru dapat mengambil pasar warung kecil, bertabrakan dengan BUM Desa, atau menjadi pesaing koperasi yang telah lama bekerja. Jika itu terjadi, negara tidak sedang memperkuat ekonomi rakyat, melainkan menciptakan pemain baru yang disubsidi untuk menggantikan pemain lama.
Koperasi seharusnya mengorganisasi kekuatan ekonomi yang telah hidup. Warung dapat dihimpun dalam jaringan pembelian bersama. Kelompok tani dapat diperkuat dalam pengadaan sarana produksi dan pemasaran. BUM Desa dan koperasi dapat berbagi fungsi. Produk lokal dapat dihubungkan dengan pasar yang lebih luas.
Pemerintah semestinya memulai dengan pemetaan: siapa yang telah bekerja, masalah apa yang mereka hadapi, lembaga apa yang tersedia, dan bagian mana dari rantai ekonomi yang belum dikuasai masyarakat. Koperasi baru dibentuk hanya apabila benar-benar menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut. Mendirikan koperasi terlebih dahulu lalu mencari kegiatan usaha kemudian hanya akan menghasilkan gedung kosong dan laporan administratif.
Pesan Untuk Anggota dan Pengurus Koperasi Di Seluruh Indonesia
Kritik terhadap pemerintah dan perusahaan tidak boleh membuat gerakan koperasi melupakan tanggung jawabnya sendiri. Koperasi tidak akan menjadi kuat hanya karena memperoleh perlindungan kebijakan. Kekuatan utamanya tetap berada pada anggota.
Anggota bukan pelanggan koperasi. Anggota adalah pemiliknya. Karena itu, anggota harus mengetahui keadaan organisasi, membaca laporan, menghadiri rapat anggota, memilih pengurus dengan sungguh-sungguh, dan mengawasi penggunaan aset.
Tidak cukup bagi anggota hanya menuntut harga, pinjaman, pelayanan, atau pembagian sisa hasil usaha. Mereka juga harus terlibat menjaga organisasi. Koperasi akan kehilangan jati dirinya apabila anggota hanya hadir ketika manfaat dibagikan.
Namun tanggung jawab anggota tidak boleh digunakan pengurus sebagai alasan menutup informasi. Rendahnya partisipasi harus dijawab dengan pendidikan dan keterbukaan, bukan dengan semakin memusatkan keputusan. Semakin besar koperasi, semakin besar pula kewajiban menjelaskan kondisi usaha, risiko, kontrak, investasi, dan penggunaan surplus kepada anggota.
Rapat anggota bukan upacara tahunan untuk mengesahkan laporan. Ia adalah pusat kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Jika keputusan penting telah ditentukan lebih dahulu oleh pengurus atau manajemen, sementara anggota hanya diminta menyetujui, koperasi secara hukum mungkin tetap ada, tetapi demokrasi ekonominya telah hilang.
Pengurus koperasi di seluruh Indonesia juga perlu bercermin. Profesionalisme merupakan kebutuhan. Koperasi memerlukan pembukuan yang tertib, manajemen yang kompeten, target usaha, pengendalian risiko, dan tenaga kerja yang mampu menjalankan kegiatan organisasi.
Namun profesionalisme tidak berarti meniru seluruh watak perusahaan berbasis modal. Perusahaan terutama bekerja untuk memperbesar keuntungan pemilik modal. Koperasi bekerja untuk memperbesar kemampuan ekonomi anggotanya.
Perbedaan itu harus terlihat dalam praktik. Unit saprodi tidak seharusnya mendorong petani membeli sebanyak-banyaknya, tetapi membantu mereka menggunakan sarana produksi secara tepat dan efisien. Unit pinjaman tidak boleh hidup dari kesulitan anggota, melainkan memperkuat kegiatan produktif dan mencegah anggota terjerat utang. Minimarket koperasi tidak seharusnya mematikan warung kecil, tetapi membangun jaringan distribusi yang memperkuat ekonomi lokal.
Aset koperasi juga tidak boleh digunakan berdasarkan kedekatan. Alat berat, kendaraan, pembiayaan, dan peluang usaha harus dikelola melalui aturan yang terbuka dan dapat diawasi.
Bahaya terbesar sering muncul ketika koperasi mulai berhasil. Aset bertambah, pengurus memperoleh pengaruh, manajemen menguasai informasi, dan anggota mulai merasa cukup menjadi penerima manfaat. Pada tahap itu, koperasi dapat tetap dimiliki anggota secara hukum, tetapi secara nyata dikuasai oleh segelintir orang. Koperasi bukan milik ketua, pengurus, atau manajer. Jabatan adalah amanat untuk mengelola kekuatan bersama, bukan hak untuk menguasainya.
Pemerintah tidak perlu berhenti mendukung koperasi. Yang harus diubah adalah cara dan tempat negara memberikan dukungan. Berhentilah menjadikan jumlah badan hukum sebagai ukuran utama keberhasilan. Petakan koperasi yang telah hidup, perkuat yang mempunyai anggota aktif, produksi, pasar, dan tata kelola, lalu perbaiki koperasi yang masih lemah. Koperasi baru dibentuk hanya ketika masyarakat benar-benar membutuhkannya.
Dukungan juga harus disesuaikan dengan tahap perkembangan. Koperasi baru membutuhkan pendidikan dan pemetaan usaha. Koperasi yang telah mempunyai pasar membutuhkan modal kerja, teknologi, dan penguatan manajemen. Koperasi yang telah berkembang membutuhkan investasi pengolahan dan akses menuju industri hilir.
Bagi koperasi petani sawit, dukungan ISPO harus menjadi prioritas. Pemerintah tidak boleh terus membuat standar, kemudian membiarkan petani membiayai pelaksanaannya sendiri. Legalitas kebun, pemetaan, sistem pengendalian internal, audit, dan pendampingan harus menjadi bagian dari dukungan negara.
Namun kehadiran negara yang paling penting adalah memastikan kemitraan berlangsung adil. Jika pemerintah belum mampu membawa koperasi memasuki industri pengolahan, jangan biarkan petani berdiri sendirian dalam rantai pasok yang dikuasai perusahaan.
Pastikan kemitraan tidak dipersempit menjadi kontrak jual beli. Lindungi petani yang telah berinvestasi memperbaiki tata kelola. Pastikan perusahaan ikut memikul biaya keberlanjutan dan memberikan hubungan dagang jangka panjang yang layak.
Negara harus hadir bukan hanya ketika membuat aturan, tetapi ketika kekuatan ekonomi yang tidak seimbang saling berhadapan.
Belayan Sejahtera bukan cerita keberhasilan yang telah selesai. Kami masih bergantung pada perusahaan pengolah. Kami belum menguasai pabrik dan industri hilir. Tata kelola, demokrasi anggota, profesionalisme, dan perlindungan pekerja harus terus diperkuat.
Namun pengalaman kami menunjukkan bahwa koperasi dapat bergerak dari sekadar penjual hasil menuju pengelolaan sebagian rantai usaha. Koperasi dapat berkembang dari kebutuhan kemitraan menjadi organisasi ekonomi masyarakat. Sertifikasi yang awalnya dipandang sebagai beban dapat diubah menjadi sumber pengetahuan, aset, dan manfaat.
Inilah koperasi sebagai sintesis yang terus bergerak. Ia tidak berdiri di luar pasar, tetapi berusaha mengubah posisi petani di dalam pasar. Ia tidak menolak perusahaan, tetapi menuntut kemitraan yang setara. Ia tidak menggantikan negara, tetapi menuntut negara hadir pada tempat yang paling menentukan.
Perjalanan ini juga menunjukkan batas yang masih harus ditembus. Selama koperasi hanya menjual tandan buah segar, nilai terbesar tetap berada pada pengolahan dan industri hilir. Karena itu, tahap berikutnya membutuhkan konsolidasi antarkoperasi, penguatan pembiayaan, penguasaan teknologi, dan pembangunan kapasitas pengolahan.
Satu koperasi dapat membeli alat berat, membangun bengkel, mengelola sertifikasi, dan menghimpun produksi. Namun untuk memasuki industri hilir dan menghadapi kekuatan modal besar, koperasi harus bekerja sama dalam skala yang lebih luas.
Pada Hari Koperasi Nasional, kita tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang soko guru. Kita membutuhkan keberanian untuk mengembalikan koperasi kepada tempat yang sebenarnya. Koperasi bukan proyek negara. Koperasi bukan alat perusahaan untuk menghimpun pasokan. Koperasi bukan pula milik pengurus.
Koperasi adalah alat rakyat untuk menguasai kehidupan ekonominya. Tugas negara bukan mengambil alih alat tersebut, melainkan memastikan rakyat mempunyai pengetahuan, modal, infrastruktur, perlindungan, dan posisi tawar yang cukup kuat untuk menggunakannya.*












