Kolase.id – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berkunjung ke proyek pembangunan PLN Gardu Induk (GI) 150 kV Sandai. Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan keberlangsungan proyek sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada 16 Februari, Datun Kejati Kalbar melakukan monitoring dan evaluasi pada Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mengetahui status proyek tersebut.
Hadir pada pertemuan tersebut, Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 1 PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) Oki Hermawan mendampingi Tim Datun memberikan keterangan selama site visit.
“Dari sisi mekanikal dan elektrikal, pembangunan GI Sandai sudah mendapatkan Rekomendasi Laik Bertegangan dalam rangka Pengujian Sistem (RLBPS)” jelas Oki dalam rapat pertemuan bersama Tim Datun Kejati Kalbar di Gedung Operator GI 150 kV Sandai.
Secara keseluruhan, progres pembangunan GI 150 kV Sandai sebesar 82,5 persen. “Alhamdulillah progres pembangunan berlangsung secara signifikan dari kunjungan terakhir. Kami berharap pembangunan ini dikawal ketat sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,” ungkap Jaksa Pengacara Negara Kejati Kalbar Zolly Rachmatilah.
Zolly Rachmatilah mendukung PLN membangun Proyek Strategis Nasional, khususnya dalam penyelesaian hambatan dan kendala proyek, mengingat pentingnya penyelesaian proyek ini untuk kepastian suplai listrik ke masyarakat.
GI 150 kV Sandai merupakan salah satu proyek interkoneksi yang akan menyambungkan Sistem Kelistrikan Khatulistiwa ke Sistem Ketapang. Selain dari GI 150 kV Sandai, proyek interkoneksi yang masih dalam pembangunan PLN adalah SUTT 150 kV Tayan – Sandai dan SUTT 150 kV Sandai – Tx (Sukadana).
Dengan progres yang sudah mencapai 82,5 persen, melalui pendampingan dari Kejati Kalbar, PLN terus bergerak untuk menyelesaikan proyek dengan baik sebagai institusi yang menjadi pilar dalam membangun negara. Akhir tahun 2022, PLN telah mendapatkan RLBPS untuk proyek tersebut dan tengah melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Sertifikat Laik Operasi (SLO).