Kolase.id –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil memenangkan sidang praperadilan terkait kasus pengadaan tanah Bank Kalbar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (28/11/2024).
Putusan ini menolak gugatan yang diajukan tersangka berinisial PAM melalui kuasa hukumnya.
PAM, mantan anggota DPRD Kalbar, mengajukan praperadilan beberapa pekan lalu dengan keyakinan akan memenangkan sidang ini, sebagaimana terjadi pada tiga tersangka lainnya.
Namun, putusan hakim PN Pontianak memperkuat status tersangka PAM yang kini tetap di tahan di Rutan Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Meski demikian, langkah hukum yang akan diambil PAM setelah putusan ini belum diketahui, apakah menerima keputusan atau menempuh upaya hukum lainnya.
Sementara itu, BPM Kalbar, yang sejak awal mengawal kasus ini, mengapresiasi putusan PN Pontianak yang dinilai berpihak pada penegakan hukum.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Kejati Kalbar dalam menangani kasus tersebut.
“Kami apresiasi putusan PN Pontianak yang menolak praperadilan dari tersangka PAM. Ini langkah penting untuk mengungkap kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp30 miliar,” ujar Gusti Edy.
*Desak Pemeriksaan Pihak Lain yang Terlibat*
BPM Kalbar juga meminta Kejati Kalbar untuk melanjutkan proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami minta Kejati segera memeriksa semua yang terlibat dalam kasus ini bisa dimintai pertanggungjawaban,” tegas Gusti Edy.
BPM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk kasus-kasus korupsi lainnya yang terjadi di Kalimantan Barat.
*Ucapan Terima Kasih kepada Penegak Hukum*
Gusti Edy juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, dan jajarannya atas kerja keras mereka.
Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung RI atas perhatian dan komitmennya dalam menangani kasus ini.
“Kami sangat menghargai komitmen Jaksa Agung RI dan Kejati Kalbar dalam menangani kasus ini. Kami berharap proses hukum terus berjalan hingga selesai,” tutupnya.
Kasus pengadaan tanah Bank Kalbar ini menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Dengan ditolaknya praperadilan PAM, masyarakat berharap kasus ini dapat segera mencapai titik terang.
Kejaksan Tinggi Kalimantan Barat,Memenangkan gugatan praperadilan pada perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar.
Dengan Pengugat Tersangka Bernama,Paulus Andi MURSALIM,eks Oknum Ketua DPRD Propisi Kalbar, bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Tersangka di Pengadialn Pontianak,Kamis(28/11/2004)Pukul.14.00 wib.Hakim Tunggal yang di baca Menolak Sindang Prapradilan Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Tersebut.
Hal ini Mendapat Aspirasi Langgsung Oleh Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu Kalbar,Guati Eddy,Mengatakan Mengaspirasikan Kinerja Kejaksaan Tidak Main main dalam Kaua Korupsi di Kalbar.
Saya Katakan tidak ada Koruptor di Kalbar ini yang kebal hukum,dan hukum adalah panglima Tertinggi,dan juga saya katakan Koruptor ini adalah musuh Bangsa dan Negara,Siapa pun dia mata hukum kita sama.
Keputusan Hakim Tungal ini membuat kejutan bagi kami di BPM Kalbar, Ternyata Hukum di kalbar ini Tidak Tajam Kebawah dan Tidak juga Tumpul Keatas,Saya Mengaspirasikan Kinerja Kejasaan tinggi Kalbar,dan ini sangat luar bisa teman teman Jaksa,Kerja keras nya dan kekompakan dalam menangani Perkara Tipikor di Wilayah hukum Kalimantan barat,menyampaikan apresiasi juga kepada Majelis Hakim atas putusan ini,” kata dia dalam keterangan tertulis,Kamis, 28 November 2024. Ketum BPM Gusti Eddy,Yang Terkenal Sangat Vokal.
Apalagi Srindik sudah keluar untuk memanggil kembali ketiga Oknum Bank Kalbar setidaknya nya mereka yang sudah bebas kemari Prapradilan bisa kembali di di periksa dan di minta keterangan sebagai Saksi,nah dari saksi nanti lah akan berkembang siapa aja nanti yang ikot terlibat dalam kasus Korupsi pengadaan lahan bank kalbar ini,ini yang perlu dikejar sama Kejaksaan siapa saja ikot terlibat dan saya juga meminta teman teman kejaksaan untuk kejar TPPU nya,Kalau Mereka Terbukti Korupsi harus di Miskin kan ini yang saya harap aja dari Kejaksan tinggi kalbar.