Kolase.id – Sidang perkara perdagangan 109 kg sisik trenggiling kembali dihelat di Pengadilan Negeri Mempawah, Selasa (13/8/2024). Agenda sidang adalah mendengar jawaban atas pembelaan terdakwa Guntur oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum Josua Tua Hamonangan Manurung menuntut pelaku dengan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp30.000.000 subsidair tiga bulan pada sidang tuntutan. Pekan lalu, melalui nota pembelaan dari kuasa hukumnya, Guntur meminta untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Alasan Guntur meminta dibebaskan lantaran ia merasa dirinya bukanlah aktor utama dalam kasus ini. Mayor Halim, Sersan Arif, dan Zakaria adalah orang yang lebih pantas untuk diberikan hukuman. “Saya juga punya istri dan anak yang masih kecil,” ungkap Guntur pada Selasa (6/8/2024).
Setelah diberi waktu seminggu oleh majelis hakim kepada JPU untuk membuat balasan pada terdakwa, akhirnya jawaban atas pembelaan itu terungkap di persidangan. Jaksa tetap pada tuntutannya semula, tiga tahun penjara dan denda Rp30.000.000 subsidair tiga bulan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah didatangkan, terdakwa Guntur terbukti bersalah dan apa yang dinyatakan pada pembelaan terdakwa adalah tidak benar.”
Merujuk pada nota dakwaan yang dibacakan pada sidang pertama, terdakwa juga dianggap memenuhi kriteria untuk dihukum sesuai dengan dakwaan yang ditimpakan. Sidang akan digelar kembali pada Selasa (20/8/2024) dengan agenda replik dari jaksa.*