Jelang Cuti Bersama, Ayo Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Kena Denda

Avatar
Samsat mobile
Mobil Samsat Keliling yang juga melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Foto: Dok Prokopim Kota Pontianak

Kolase.id – Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Pajak Daerah (PPD) Pontianak Wilayah I Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar Edy Gunawan mengimbau seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya agar segera membayar pajak.

Imbauan itu disampaikan Edy menjelang cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah yang akan dimulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pajak jatuh tempo 29 April – 8 Mei 2022 dengan batas akhir pembayaran 9 Mei 2022.

“Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022, paling lambat pembayaran dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022. Lewat dari tanggal tersebut, maka akan terkena denda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022).

Edy menyarankan wajib pajak yang kendaraan bermotornya jatuh tempo bersamaan dengan tanggal cuti bersama agar membayar pajaknya lebih awal sebelum memasuki libur panjang tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak apabila membayar melewati tanggal 9 Mei 2022.

“Sebab pelayanan Samsat diliburkan mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022. Pelayanan akan mulai dibuka kembali pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022,” terangnya.

Menurutnya, selain pembayaran pajak di loket-loket yang disediakan, pihaknya juga memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahunan secara online.

Bisa dilakukan melalui e-Samsat yang terdapat dalam mobile banking Bank Kalbar atau lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang bisa diunduh di Playstore atau iOS di smartphone.

“Kalau untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus perpanjangan STNK dan penggantian TNKB, hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat terdekat,” kata Edy.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *