Kolase.id – Sidang kasus perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54 kilogram kembali bergulir di PN Mempawah, Selasa (30/7/2024). Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Azis ini memasuki masa pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lucas Juan Asher Panggabean dan Josua Tua Hamonangan Manurung menuntut terdakwa Muhammad Guntur bin Abdullah Umar dengan Pasal 21 ayat (2) h huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Guntur bin Abdullah Umar dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp30 juta subsidair tiga bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian JPU Josua Tua Hamonangan Manurung membacakan tuntutannya.
Berdasarkan nota tuntutan, barang bukti yang didapat berupa dua unit ponsel, 109,54 kg sisik trenggiling, dan 5 karung yang digunakan untuk menyimpan sisik trenggiling akan dimusnahkan.
Terdakwa menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa akan memberikan pembelaan. Sidang ini akan digelar kembali pada Selasa (6/8/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.*