Sosial  

Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu Kepala Daerah se-Kalbar

Avatar

Kolase.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat telah menyosialisasikan tahapan pencalonan kepala daerah se-Kalimantan Barat di Hotel Orchardz Jalan Gajahmada Pontianak, Jumat (2/8/2024).

Langkah ini merupakan mandat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.

Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi mengatakan Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar ini juga berlaku untuk pemilihan bupati dan wali kota se-Kalbar. Berikut tahapan dan jadwalnya:

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan (5 Mei – 19 Agustus 2024);
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24 – 26 Agustus 2024);
  3. Pendaftaran Pasangan Calon (27 – 29 Agustus 2024);
  4. Penelitian Persyaratan Calon (27 Agustus – 21 September 2024);
  5. Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024);
  6. Pelaksanaan Kampanye (25 September – 23 November 2024);
  7. Pemungutan Suara (27 November 2024);
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 November – 16 Desember 2024);
  9. Penetapan Calon Terpilih: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima (5) hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima (5) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU;
  10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *