Kolase.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan vonis 2,9 tahun penjara kepada Muhammad Guntur bin Abdullah Umar, terdakwa kasus perdagangan 109,54 kilogram sisik trenggiling.
“Menjatuhkan vonis hukuman penjara 2 tahun 9 bulan dan denda 30 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak dapat memenuhi denda, hukuman subsidair kurungan tiga bulan dikurangi masa tahanan,” kata Muhammad Abdul Aziz, Hakim Ketua sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Mempawah pada sidang pembacaan putusan Selasa (27/8/2024).
Majelis hakim, masing-masing Muhammad Abdul Aziz (Hakim Ketua), Abdurrahman Masdiana (Hakim Anggota), dan Yeni Erlita (Hakim Anggota), dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti dengan sadar turut serta dan bertanggung jawab atas perniagaan satwa yang dilindungi.
Selain itu, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah berdampak pada pengurangan populasi, khususnya satwa yang dilindungi seperti trenggiling. Dengan demikian, dampak dari perbuatan terdakwa berpengaruh pada keseimbangan ekosistem.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya mengenai hasil putusan tersebut. Seketika itu juga, terdakwa Muhammad Guntur bin Abdullah Umar menyatakan akan mengajukan banding.*