GSBI Kalbar Soroti Lemahnya Perlindungan K3 Saat Kabut Asap

Kabut asap berbahaya tak hanya menjadi krisis lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan ribuan buruh yang bekerja di ruang terbuka

Avatar
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, awal Januari 2026 lalu. Foto: Dok. WALHI Kalbar

Dari jumlah itu, GSBI Kalbar menyebut 6.016 titik panas atau sekitar 50,4 persen berada di area konsesi yang mencakup kawasan perkebunan, pertambangan, dan kegiatan kehutanan.

Organisasi buruh itu menilai temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap tata kelola sumber daya alam dan aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah-wilayah rentan karhutla.

Masker Bedah Dinilai Tak Cukup

Persoalan yang paling disorot GSBI Kalbar adalah perlindungan K3 bagi buruh selama kondisi udara memburuk.

Dalam hasil pemantauan yang disampaikan organisasi tersebut, masih ditemukan buruh yang bekerja tanpa alat pelindung diri memadai di tengah paparan asap.

Di salah satu lokasi kerja yang dipantau, GSBI Kalbar menyebut respons perusahaan berupa pembagian masker bedah tiga lapis dan suplemen vitamin B kompleks.

Menurut GSBI Kalbar, masker bedah tidak dirancang sebagai perlindungan utama terhadap paparan partikulat halus PM2.5, yang menjadi salah satu ancaman kesehatan dalam kabut asap.

Organisasi tersebut mendorong perusahaan menyediakan alat pelindung pernapasan dengan standar setara N95 atau KN95, terutama bagi pekerja yang tetap harus menjalankan aktivitas di luar ruang ketika kualitas udara memburuk.

“Ini bukan mitigasi risiko, melainkan solusi kosmetik yang memindahkan tanggung jawab perlindungan dari perusahaan ke tubuh buruh itu sendiri,” demikian pernyataan GSBI Kalbar.

GSBI Kalbar menegaskan bahwa pemberian vitamin tidak dapat menggantikan kebutuhan perlindungan terhadap paparan partikulat dan polusi udara.

Desak Protokol K3 Darurat Kabut Asap
GSBI Kalbar menilai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam situasi tersebut bukan hanya persoalan moral, tetapi telah memiliki dasar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *