Kolase.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak menggagalkan dugaan perdagangan 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,015 kilogram kuku trenggiling. Barang haram itu tersimpan dalam 30 karung di sebuah rumah di Jalan Harapan Jaya, Gang Hikmah Jaya, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasus yang tercatat pada Laporan Polisi Nomor LP/138/VIII/2026 tanggal 2 Agustus 2026 itu menyeret dua warga Pontianak Selatan berinisial BS alias AM dan HA alias AA sebagai tersangka.
Kepala Polresta Pontianak Kombes Pol. Endang Tri Purwanto mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti tersebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu. “Harganya sekitar Rp800 ribu per kilogram dan diduga akan diperjualbelikan kembali,” katanya di Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepala Balai KSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane menilai, pengungkapan perdagangan ilegal dengan tekanan besar dari sisik trenggiling menjadi peringatan serius terhadap ancaman kepunahan populasi satwa dilindungi tersebut di alam.
“Satu kilogram sisik itu berasal dari empat sampai lima ekor trenggiling. Tingginya permintaan dan nilai ekonomi trenggiling tersebut, masih menjadi pemicu utama perburuan liar yang berdampak langsung terhadap populasi satwa serta keseimbangan ekosistem,” kata Murlan di Pontianak, Kamis (6/8/2026).
Sementara trenggiling memiliki manfaat ekologis yang sangat besar karena berperan sebagai pengendali alami populasi semut dan rayap di kawasan hutan.
“Keberadaan satwa ini juga membantu menjaga keseimbangan rantai makanan sekaligus mengurangi potensi kerusakan vegetasi akibat ledakan populasi serangga, sehingga penurunan jumlah trenggiling dapat berdampak terhadap stabilitas ekosistem,” ujar Murlan.
Murlan menyebut, tingginya harga jual sisik trenggiling di pasar gelap membuat satwa itu terus menjadi sasaran perburuan, meskipun hingga kini belum ada bukti ilmiah yang membenarkan manfaat medis dari sisik trenggiling.
“Kepercayaan mengenai khasiat pengobatan dari sisik trenggiling masih sebatas mitos yang justru mendorong eksploitasi terhadap satwa dilindungi tersebut,” kata Murlan.
Murlan berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi pengingat bahwa perlindungan trenggiling tidak hanya bertujuan menyelamatkan satu spesies, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem yang menopang kehidupan manusia.
“Saya berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak perdagangan satwa liar serta meningkatkan kesadaran untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat,” kata Murlan.*












