Organisasi itu merujuk Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta ketentuan mengenai hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
GSBI Kalbar menilai persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan terhadap kewajiban perlindungan pekerja.
Atas kondisi tersebut, DPD GSBI Kalimantan Barat menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan.
GSBI Kalbar mendesak pemerintah mengevaluasi perusahaan yang wilayah konsesinya terbukti menjadi lokasi kebakaran maupun perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban K3 terhadap buruh.
Organisasi tersebut juga meminta moratorium izin baru di sektor kehutanan dan perkebunan sawit skala besar selama evaluasi menyeluruh belum dilakukan.
Kepada perusahaan, GSBI Kalbar mendesak penyediaan APD dengan standar setara N95 atau KN95 secara merata dan tepat waktu, pemeriksaan kesehatan berkala, pemantauan kualitas udara di lokasi kerja, penyediaan air bersih, serta penyesuaian jam dan pola kerja ketika kualitas udara memasuki kategori tidak sehat hingga berbahaya.
GSBI Kalbar juga meminta perusahaan melibatkan serikat buruh dalam penyusunan kebijakan perlindungan selama masa darurat kabut asap dan menjamin tidak ada pengurangan hak pekerja akibat penyesuaian pola kerja.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Barat didesak menerbitkan protokol K3 darurat bencana asap yang mengikat seluruh perusahaan serta memperketat pengawasan dan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang lalai.
GSBI Kalbar turut mendorong pemerintah pusat mempertimbangkan penetapan karhutla dan bencana asap 2026 sebagai bencana nasional agar perlindungan darurat, termasuk bagi kelompok pekerja terdampak, dapat diperkuat.
Bagi GSBI Kalbar, kabut asap bukan sekadar persoalan jarak pandang atau aktivitas yang terganggu. Di balik asap yang menyelimuti Kalimantan, terdapat ribuan pekerja yang tetap harus berada di lapangan dan menghadapi risiko kesehatan demi mempertahankan pekerjaan dan penghasilan.
“Selama K3 masih diperlakukan sebagai beban biaya yang bisa ditekan alih-alih hak dasar dan hak konstitusional yang wajib dipenuhi, buruh akan terus menjadi kelompok yang menanggung biaya kesehatan jangka panjang dari krisis lingkungan yang berulang setiap tahun,” tegas GSBI Kalbar.*










