Sosial  

DP3A Kalbar Beri Perhatian untuk Kasus Persetubuhan Anak

Kasus persetubuhan anak dengan ancaman tidak dapat dihentikan sebab kasus ini adalah extraordinary crime dan melanggar hak anak serta hak asasi manusia

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani. Foto: Dok. Kolase,id

Kolase.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat memberikan perhatian serius terhadap kasus persetubuhan anak yang dilakukan dengan ancaman oleh seorang tokoh masyarakat di Kota Singkawang.

Kepala DP3A Provinsi Kalimantan Barat Herkulana Mekarryani mengatakan pihaknya telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan berkoordinasi demi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.

“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Dinas Pengampu Urusan Perlindungan Anak di Kota Singkawang yang diterima oleh Sekretaris Dinas Sosial dan DP3AKB dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Singkawang. Termasuk berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Singkawang,” katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Kota Singkawang, penyidik telah melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Herkulana juga mengatakan bahwa kasus persetubuhan anak tidak dapat dihentikan meskipun terduga adalah tokoh masyarakat maupun seorang pejabat negara atau daerah mengingat kasus persetubuhan anak dengan ancaman adalah extraordinary crime dan melanggar Hak Anak serta Hak Asasi Manusia.

Dia mendukung kerja keras Polres Kota Singkawang yang telah objektif sesuai prosedur dan mekanisme serta ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang telah lengkap tersebut. “Saya berharap proses tindakan penyidikan ini dapat berlanjut ke proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.*

Exit mobile version