Kolase.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalbar mengajak insan pers untuk bersinergi mengawasi proses Pemilihan Umum Kepala Daerah Kalbar 2024. Hal ini selaras dengan mandat Pasal 19 ayat 1 Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami mengajak rekan-rekan jurnalis untuk ikut serta berpartisipasi mengawasi proses Pilkada Kalbar tahun ini,” kata Yosef Harry Suyadi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kalbar dalam agenda Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang mengusung tema: Pengawasan Kampanye di Media Massa, yang dihelat di Hotel Orchardz Ayani Pontianak, Senin (4/11/2024).
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh berbagai partisipan seperti Bawaslu Provinsi dan Kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU), perwakilan setiap pasangan calon (paslon) serta perwakilan media, Yosef menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai sebuah usaha untuk menyampaikan regulasi yang mengatur masa kampanye di media massa.
“Supaya apa yang disampaikan setiap paslon tidak melanggar ketentuan yang ada. Agar kampanye berjalan baik, serta visi-misi yang telah disampaikan tidak bertolak dari norma yang sudah diatur,” ujar Yosef.
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Kartono Nuryadi juga menyampaikan sejumlah hal, termasuk tata tertib yang harus dipatuhi setiap pasangan calon saat kampanye di media sosial berlangsung.
“Dalam iklan, wajib menyampaikan visi misi, bisa menggunakan bahasa lokal dan Bahasa Indonesia, tidak mengganggu ketertiban umum, bersifat memberikan informasi, dan tidak menyerang pribadi,” jelas Kartono saat menyampaikan materinya dalam sesi Kebijakan Terkait Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan.
Terkait durasi iklan selama kampanye, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar Teresa Rante Mecer mengatakan, penayangan iklan sudah memiliki aturan tersendiri, seperti di media massa cetak dan elektronik yang memiliki durasi kumulatif masing masing.
“Paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi. Sedangkan pemasangan iklan untuk stasiun radio rata-rata kumulatif waktunya paling banyak 10 spot berdurasi 60 detik,” jelas Teresa.
Kampanye di media massa akan dimulai pada tanggal 10 November dan berakhir tiga hari sebelum masa tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.*