Andi Rofiq Bersaksi di Kasus Perdagangan 109 Kg Sisik Trenggiling

Terdakwa mengaku sisik trenggiling didapat dari orang bernama Mayor AH

Avatar
Tingginya kasus perburuan dan perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat terhadap status konservasi satwa tersebut masih sangat minim. Foto: Dok. Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia

Kolase.id – Sidang perkara perdagangan 109 kilogram sisik trenggiling kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Selasa (11/6/2024). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mempawah Abdul Aziz.

Masa persidangan menghadirkan seorang saksi bernama Andi Rofiq dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) atau biasa disebut Gakkum KLHK.

Andi merupakan seorang anggota tim yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa MG di Hotel Dangau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Februari 2024.

“Pada saat ditangkap, terdakwa bersama dua orang lainnya yakni TM sebagai penunjuk jalan dan seorang anggota (TNI) AR yang berperan sebagai supir,” kata Andi menjelaskan pada JPU ketika ditanya mengenai siapa saja yang diamankan saat penangkapan.

Andi juga menjelaskan ada beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel milik terdakwa MG, satu unit ponsel milik TM, dan satu unit mobil yang kemudian dikembalikan kepada POM AD.

“Apakah saat penyerahan mobil itu saksi melihat secara langsung? Bagaimana dengan pemilik mobilnya? Apakah ada identitas kepemilikan kendaraan?” tanya penasihat hukum terdakwa, Supardi.

Saksi Andi mengaku bahwa ia melihatnya secara langsung proses penyerahan satu unit mobil tersebut. “Ada STNK-nya. Pemiliknya orang Tionghoa,” sebutnya.

Selain barang bukti dan orang-orang yang diamankan saat penangkapan, Supardi juga menanyakan terkait kepemilikan sisik trenggiling yang diperdagangkan itu.

“Awalnya terdakwa bilang milik orang dan tidak menyebutkan nama. Setelah kami kejar, akhirnya terdakwa mengaku kalau itu didapat dari orang yang bernama AH,” jelas Andi.

Setelah JPU dan penasihat hukum selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, hakim kembali mengonfirmasi mengenai kesaksian tersebut kepada terdakwa MG. MG menyebutkan bahwa AR tidak hanya berperan sebagai supir saja, melainkan sebagai kaki tangan Mayor AH.

Selain itu, penasihat hukum terdakwa mendesak majelis untuk menghadirkan saksi lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Hakim melemparkan pertanyaan ini kepada JPU dan JPU menyampaikan bahwa sudah dilakukan pemanggilan secara patut kepada saksi ahli dan saksi lainnya beberapa kali. Hanya saja JPU tidak dapat menunjukkan bukti pemanggilan.

Sidang ini akan digelar kembali pada Selasa (25/6/2024) masih dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.*r

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *