Kolase.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan praktik pemberangusan paksa serikat pekerja. Serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia.
Hal itu disampaikan Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim menyikapi fenomena yang terjadi di lingkungan Transmedia milik konglomerat Chairul Tanjung. “Kami mendesak manajemen CNN Indonesia menarik kembali surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang menjadi pengurus SPCI,” kata Irsyan di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Selain pemutusan hubungan kerja sepihak, AJI Jakarta juga mendesak manajemen CNN Indonesia menghentikan pemotongan upah secara sepihak kepada seluruh karyawan dan meminta Kementerian Ketenagakerjaan serta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengawasi potensi pelanggaran dan pidana ketenagakerjaan di CNN Indonesia.
“Kami mendesak Dewan Pers meninjau ulang verifikasi media milik CNN Indonesia yang terindikasi melalaikan kesejahteraan karyawan serta mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya, sebagai upaya perlindungan hak karyawan,” kata Irsyan.
Sementara Ketua Divisi Ketenagakerjaan AJI Jakarta Caesar Akbar mengingatkan bahwa serikat pekerja CNN Indonesia yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.
“Pendirian serikat pekerja ini menjadi langkah strategis bagi karyawan CNN Indonesia memperjuangkan hak pekerja yang adil dan layak. Seperti kita ketahui, saat ini pekerja CNN Indonesia mengalami pemotongan upah sepihak yang dilakukan manajemen dan sudah berlangsung selama tiga bulan,” katanya.
Menurut Caesar Akbar, pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara sah oleh konstitusi Indonesia. Kebebasan berserikat ini dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kebebasan berserikat, sambung Caesar Akbar, juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding bersama. “Indonesia telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut,” sebutnya.
Oleh karenanya, AJI Jakarta mengingatkan bahwa serikat pekerja dilindungi oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Segala upaya pemberangusan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan,” tutup Caesar Akbar.*