AJI Indonesia Mengecam Tindakan Union Busting Solidaritas Pekerja CNN Indonesia

Tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi

Avatar
Diskusi dan peluncuran Solidaritas Pekerja CNN Indonesia. Foto: Dok. SPCI

Kolase.id – Usai melakukan deklarasi pendirian serikat buruh Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Sabtu (31/8/2024), pada sore harinya belasan aktivis SPCI mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh manajemen CNN Indonesia. Surat PHK dikirimkan ke alamat surel pendiri SPCI tak lama setelah deklarasi.

Padahal deklarasi SPCI bertujuan untuk membangun hubungan komunikasi antara pekerja CNN dengan manajemen yang lebih harmonis. Tercatat manajemen CNN sebelumnya mengeluarkan kebijakan pemotongan upah tanpa persetujuan penuh dengan pekerja maupun kompensasi dari pemotongan tersebut.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nany Afrida menilai, tindakan PHK sepihak oleh manajemen CNN bertentangan dengan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. “Keputusan berupa PHK kepada anggota SPCI tersebut dapat diduga sebagai upaya perusahaan melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja,” katanya dalam siaran pers, Minggu (9/1/2024).

Menurut Nany Afrida, kebebasan untuk berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kebebasan berserikat juga dijamin oleh konvensi International Labour Organization (ILO), dimana Indonesia sudah meratifikasi konvensi tersebut.

Selain itu, sambungnya, ada jaminan berserikat yang tertuang dalam Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. “Dengan dugaan pelanggaran UU ini, patut diduga ada tindak pidana berupa pemberangusan serikat pekerja SPCI,” sebut Nany.

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menyatakan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.

Dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 Tentang Standar Perusahaan Pers juga mengatur tentang prosedur PHK kepada jurnalis dan karyawan dengan bunyi: Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan, perusahaan pers harus mengikuti UU Ketenagakerjaan.

Merespon kejadian union busting yang menimpa SPCI, maka:

  1. AJI mendesak CNN Indonesia membatalkan surat PHK pada pendiri SPCI;
  2. AJI mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia;
  3. AJI mendukung perselisihan hubungan industrial ini diselesaikan sesuai mekanisme undang-undang, dengan tahapan bipartit, tripartit, termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI);
  4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan menjadikan pertimbangan untuk mencabut status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers no 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan no 13/2003.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *