Kolase.id – Masyarakat Kalimantan Barat menggugat Pemerintah Republik Indonesia melalui gugatan class action terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang melanda wilayah Kalbar.
Gugatan tersebut didaftarkan Tim Hukum Nafas Kalbar yang beranggotakan 14 advokat melalui Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu, 16 September 2026. Gugatan itu tercatat dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Tim hukum menyatakan gugatan tersebut mewakili Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta perwakilan warga yang terdampak kabut asap selama 55 hari akibat karhutla.
“Dalam perkara tersebut, Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden menjadi Tergugat bersama sejumlah kementerian dan lembaga negara,” kata Joze Arimatea Pranatha, S.H., Tim Hukum Nafas Kalbar dalam siaran pers, Kamis (17/9/2026).
Pihak yang turut digugat antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Gubernur Kalimantan Barat dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat juga menjadi Tergugat. Sementara itu, 14 bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat ditempatkan sebagai Turut Tergugat.
Minta Karhutla Ditetapkan Bencana Nasional
Gugatan tersebut diajukan sebagai respons masyarakat terhadap apa yang disebut Tim Hukum Nafas Kalbar sebagai kelalaian dan kegagalan pemerintah dalam mencegah serta menanggulangi karhutla yang berulang setiap tahun.
Menurut tim hukum, karhutla pada 2026 menjadi salah satu yang terparah setelah kejadian pada 2015 dan 2019.
Mereka juga menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, pendidikan, dan konektivitas transportasi. Dalam siaran pers disebutkan terjadi lonjakan pasien Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan infeksi paru, sementara aktivitas pendidikan terganggu hingga sekolah dan kampus diliburkan. Visibilitas yang terbatas juga disebut mengganggu penerbangan dari dan menuju Kalimantan Barat.
Dalam tuntutan provisi, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta majelis hakim menetapkan bencana karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai Bencana Nasional.
Mereka juga meminta pemerintah diperintahkan segera mencairkan anggaran darurat bencana nasional dari Dana Cadangan APBN.
Anggaran tersebut, menurut tuntutan provisi, digunakan untuk mendukung penanganan medis darurat, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pemadaman api bawah gambut, serta pemberian bantuan logistik kemanusiaan kepada masyarakat terdampak.
Tuntut Pemerintah Dinyatakan Melawan Hukum
Dalam pokok perkara, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan class action tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Para penggugat juga meminta pengadilan menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak.*












