PT Ichiko Agro Lestari Bikin Resah Warga Tamambaloh Kapuas Hulu

Kombong Banua memutuskan menolak kehadiran perusahaan perkebunan sawit di wilayah Ketemenggungan Tamambaloh.

Avatar
Peta fungsi lahan daerah Tamambaloh. Dok. Sangga Bumi Lestari

Cakupan fase pertama membentang seluas hampir keseluruhan Daerah Aliran Sungai Tamambaloh. Kondisi ini yang membuat mayoritas warga merasa resah.

Claudia Liberani, salah satu tokoh pemuda dari Saujung Giling Manik mengatakan bahwa sungai ini adalah satu-satunya sumber air bersih bagi mereka. Di daerah ini, tidak ada bukit-bukit yang mengalir sehingga tidak ada alternatif lain.

Salah satu kekhawatirannya adalah jika bahkan hanya salah satu dari desa yang menjadi target ekspansi kelapa sawit menerima rancangan tersebut, dampak ekologisnya akan terasa oleh semuanya yang bergantung kepada sungai ini.

Kekhawatiran lainnya adalah bagaimana sosialisasi tidak hanya dilakukan untuk desa-desa yang termasuk di dalam fase pertama dari ekspansi PT Ichiko Agro Lestari, tetapi juga untuk desa-desa yang membatasinya.

Sosialisasi telah dilakukan di Desa Menua Sadap pada malam hari di tanggal 16 dan sepertinya, dalam waktu mendatang, seluruh ketemenggungan Iban Jalai Lintang, yang di dalamnya termasuk Sungai Utik, pun akan memperoleh sosialisasi. Hal ini dilakukan walaupun desa-desa ini tidak terdaftar di dalam undangan resmi perusahaan.

Merespon keresahan yang dirasakan masyarakat dengan maraknya proses sosialisasi perusahaan, masyarakat Tamambaloh menginisiasi sebuah ‘Kombong Banua’, sebuah pertemuan tingkat ketemenggungan yang bertujuan untuk mendengarkan pendapat dari tiap-tiap kampung Tamambaloh pada 20 Mei 2025.

Kombong Banua ini dihadiri oleh ketua adat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perwakilan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dari kelima kampung yang menjadi target ekspansi PT Ichiko Agro Lestari. Keputusan yang dicapai di dalam Kombong Banua tersebut dituangkan ke dalam sebuah pernyataan sikap yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Menolak kehadiran perusahaan dalam bentuk korporasi di wilayah Ketemenggungan Tamambaloh (perusahaan Perkebunan kelapa sawit).
  2. Mendorong agar pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Ketua DAD Kapuas Hulu, Ketua DPRD Kapuas Hulu, dan Bupati Kapuas Hulu mendorong percepatan penyelesaian PPMHA (Perlindungan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat) dan pengajuan Hutan Adat di wilayah Tamambaloh.

“Untuk keputusan ini, kami menegaskan kepada yang hadir, yang belum hadir, dan yang mungkin juga tidak ingin hadir, bahwa kami menolaknya dengan bahasa yang sopan santun dan dengan pemikiran yang sangat jernih,” kata Baki Suhardiono di Kombong Manua mewakili masyarakat Tamambaloh.

Walaupun begitu, belum terdapat tanggapan dari PT Ichiko Agro Lestari. Apakah proses sosialisasi akan terus dilakukan oleh perusahaan kepada desa-desa di sepanjang Sungai Embaloh dan sekitarnya?

Fakta bahwa sosialisasi tersebut dilakukan di luar dari cakupan fase pertama yang dijanjikan perusahaan sepertinya tidak menjadi faktor di dalam pembuatan keputusan PT Ichiko Agro Lestari. Belum diketahui secara detail rancangan perkebunan kelapa sawit yang akan dibuka oleh PT Ichiko Agro Lestari beserta dengan legalitasnya.

Transparansi dari pihak perusahaan, keterbatasan informasi mengenai rancangannya, dan proses sosialisasi yang menimbulkan keresahan serta perpecahan merupakan sekian dari banyaknya keresahan yang dialami masyarakat Tamambaloh dengan hadirnya PT Ichiko Agro Lestari.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *