Potensi Konservasi Masyarakat Adat Tembus 29 Juta Hektare

Memperingat Hari Lingkungan Hidup, Working Group ICCAs Indonesia (WGII) Luncurkan Data Registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM)

Avatar
Komunitas adat dari berbagai penjuru tanah air kembali mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Foto: Dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat

Kolase.id — Working Group ICCAs Indonesia (WGII) mengumumkan perkembangan terbaru registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) di Indonesia.

Hingga Mei 2026, tercatat sebanyak 527 titik ICCAs telah diregistrasikan secara nasional dengan total luas mencapai 1.010.430,68 hektare yang dikelola oleh 192 komunitas pemangku, terdiri dari 169 masyarakat adat dan 23 komunitas lokal.

Selain wilayah yang telah diregistrasikan, analisis spasial terhadap wilayah adat dan wilayah kelola rakyat menyingkap potensi ICCAs seluas 29.545.401,06 hektare yang tersebar di berbagai bentang alam Indonesia, menunjukkan bahwa konservasi berbasis masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia jauh lebih luas daripada yang selama ini terlihat.

Papua menjadi wilayah dengan potensi ICCAs terbesar di Indonesia, mencapai sekitar 11,67 juta hektare. Sementara itu, Kalimantan dengan Registrasi Nasional ICCAs terbesar, mencapai 671.323,60 hektare atau sekitar dua pertiga dari total luas ICCAs yang telah terdaftar secara nasional.

Bukti Nyata Ekologis

Manager Knowledge Management WGII, Lasti Fardilla Noor mengatakan, luasan ini mempertegas kontribusi nyata masyarakat adat maupun komunitas lokal bagi konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. Ia menyebutkan, 69,3 persen wilayah ICCAs beririsan dengan kawasan bernilai kehati tinggi.

WGGI saat merilis perkembangan terbaru registrasi Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) atau Indigenous Peoples and Local Community Conserved Territories and Areas (ICCAs) di Indonesia. Foto: Dok. WGGI

Kawasan tersebut meliputi hutan, gambut, karst, savana, mangrove, lamun, terumbu karang, dan kawasan Key Biodiversity Areas (KBA). Selain itu, wilayah-wilayah tersebut menjadi habitat bagi sekitar 77% keragaman jenis burung di Indonesia. Di saat yang sama, sedikitnya 240 spesies tumbuhan dan satwa yang tercatat di wilayah ICCAs berstatus terancam menurut klasifikasi IUCN.

“Temuan ini menunjukkan bahwa konservasi yang dilakukan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal bukan sekadar klaim normatif, melainkan tercermin melalui indikator ekologis yang nyata. Namun, pentingnya ICCAs tidak hanya terlihat dari keberadaan spesies yang terancam punah. Wilayah-wilayah ini juga menyimpan sedikitnya 2.845 spesies tumbuhan yang dimanfaatkan masyarakat untuk pangan, pengobatan, bahan bangunan, ritual, dan berbagai kebutuhan hidup lainnya melalui pengetahuan tradisional yang diwariskan turun-temurun,” ujar Lasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *