PN Tipikor Pontianak Putuskan Joni Isnaini Tidak Bersalah

Apapun keputusan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita.

Avatar
Direktur PT. Batu Alam Berkah Joni Isnaini (tengah) dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak. Foto: Dok Kolase

Kolase.id – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak menjatuhkan putusan yang menyatakan bahwa Direktur PT. Batu Alam Berkah Joni Isnaini tidak bersalah.

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim yang mengadili perkara pidana terhadap Joni Isnaini sebagai terdakwa kasus tipikor pada proyek pekerjaan peningkatan Jalan Tebas-Jawai (Sentebang)-Tanah Hitam, Kabupaten Sambas di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (15/12/2022).

Kuasa Hukum Joni Isnaini Finsensius Mendrofa menjelaskan, sesuai petikan putusan Nomor : 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Ptk yang dibacakan majelis hakim ada lima poin putusan yang disampaikan pada sidang kemarin.

Pertama menyatakan terdakwa Joni Isnaini tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair.

“Ini dakwaan primairnya adalah pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dakwaan subsidair adalah pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tipikor,” ungkap Finsensius saat mendampingi Joni Isnaini memberikan keterangan pers, Jumat (16/12).

Putusan kedua yakni membebaskan terdakwa Joni Isnaini oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.

“Yang ketiga ini penting, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam kedaaan seperti semula, ini catatan pentingnya,” kata Finsensius saat membacakan salinan petikan putusan.

Kemudian putusan keempat, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Dan kelima menetapkan barang bukti, yang mana dalam putusan tersebut ada lima barang bukti yang dituliskan.

“Artinya putusan majelis hakim ini sudah secara terang dan jelas bahwa Pak Joni Isnaini tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi baik di pasal 2 maupun di pasal 3 (Jo pasal 18 UU Tipikor) di dalam dakwaan primair maupun dalam dakwaan subsidair,” jelasnya.

Sesuai putusan majelis hakim pula menurut Finsensius, harkat dan kedudukan Joni Isnaini harus dipulihkan. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi isu yang beredar di masyarakat bahwa Joni Isnaini seorang terdakwa korupsi. “Jadi Pak Joni bukan seorang terdakwa lagi, bukan terdakwa atau narapidana korupsi, tidak,” tegasnya.

Hal itu pula lanjut dia, yang menjadi catatan pihak kuasa hukum Joni Isnaini, bagaimana negara memulihkan nama baik Joni Isnaini. Apalagi Joni Isnaini sudah menjalani masa tahanan dengan total kurang lebih sembilan bulan.

“Nah ini bagaimana, hak kemerdekaan beliau ini sudah diambil, dirampas selama sembilan bulan lebih. Jadi ini yang menjadi catatan kita,” katanya.

Maka dari itu, dikatakan Finsensius, karena sesuai putusan menyatakan agar Joni Isnaini harus segera dikeluarkan dari Rutan setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, di hari yang sama Kamis (15/12/2022), Joni Isnaini pun dikeluarkan dari Rutan Pontianak.

“Ini kami sampaikan bahwa Pak Joni tidak melakukan tindak pidana korupsi, tidak terbukti. Ini penting sekali untuk kasus yang sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan penahanan dan proses hukumnya sejak dari 2019 sampai akhir Desember 2022 ini,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Joni Isnaini menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan yang adil. Juga kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas yang telah melaksanakan tugas, baik dari proses penuntutan hingga persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih juga kepada teman-teman Polda Kalbar yang dalam hal ini kita tidak ingin dalam posisi berhadap-hadapan. Bahwa, apapun keputusan yang telah dilakukan oleh pengadilan Tipikor, ini adalah keputusan yang terbaik buat kita,” ucapnya.

Selain itu, Joni juga berharap ke depan semua pihak bisa tetap saling bersilaturahmi serta berkomunikasi dengan baik. Secara pribadi, dirinya menyatakan sudah menerima konsekuensi dari proses hukum yang berjalan selama ini. Yakni dengan masa penahanan total selama kurang lebih sembilan bulan.

“Namun alhamdulillah bahwa proses-proses hukum ini telah dilakukan oleh majelis hakim, sehingga menghasilkan putusan, kami dibebaskan dari segala tuntutan atau perbuatan yang diduga kepada kami melakukan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Joni pun menyampaikan harapan kepada seluruh elemen masyarakat yang mungkin selama ini berasumsi bahwa dirinya malakukan tindak pidana korupsi, tidak lagi berpikiran demikian.

“Hari ini kami berharap jangan lagi ada pendapat-pendapat yang miring, karena ini upaya-upaya hukum yang sudah kami lakukan dan kami laksanakan,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *