PLN dan Kejaksaan Tinggi Kalbar Teken MoU Kawal Pembangunan Kelistrikan

Kemitmen menjaga dan mengawal proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik itu transmisi, gardu induk, dan pembangkit yang berada Provinsi Kalimantan Barat

Avatar
PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menjaga dan mengawal proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik itu transmisi, gardu induk, dan pembangkit di Provinsi Kalbar. Foto: Dok. PLN

Kolase.id – PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Barat (UIP KLB) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada 1 Maret 2024.

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf dan General Manager PLN UIP KLB Muhammad Dahlan Djamaluddin.

Komitmen kerja sama ini dilakukan dalam rangka menjaga dan mengawal proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan baik itu transmisi, gardu induk, dan pembangkit di Provinsi Kalbar, baik dari sisi legal maupun berupa pendampingan dan pendapat hukum.

“Unit Induk Pembangunan memiliki tupoksi untuk membangun Jaringan Transmisi, Gardu Induk dan Pembangkit di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Perlu diinformasikan juga bahwa proyek ini dilaksanakan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan rasio elektrifikasi melalui pemenuhan kebutuhan listrik dan peningkatan keandalan tenaga listrik bagi masyarakat khususnya di Provinsi Kalimantan Barat,” jelas Dahlan Djamaluddin.

Dahlan percaya kerja sama yang erat antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan memberikan hasil yang positif untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

Melalui Perjanjian Kerja Sama, dia berharap koordinasi dan kolaborasi yang ada semakin meningkat sehingga proyek strategis nasional yang bertujuan untuk memajukan negeri dapat segera terlaksana dan terwujud.

“Di dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsinya, PLN UIP KLB akan terlibat dengan berbagai kegiatan administrasi, pelayanan, dan kegiatan pembangunan. Ada kemungkinan permasalahan hukum dan sengketa akan terjadi, baik perdata maupun Tata Usaha Negara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf.

Yusuf berterima kasih kepada PLN UIP KLB yang telah mempercayakan menjalin kerja sama dan berharap perjanjian kerja sama ini dapat dilaksanakan, dibina, dan dikembangkan secara sungguh-sungguh dalam upaya melistriki negara.

“Kami siap mendukung dan mendampingi pengembangan pembangunan ketenagalistrikan. Listrik merupakan instrumen vital karena semua sisi kehidupan masyarakat sangat tergantung pada energi listrik. Marilah kita bersama-sama berusaha agar kerja sama ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pintanya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *