Pemkab Sintang Gelar Workshop Pendataan Perkebunan dan TNA Rantai Pasok Kelapa Sawit

Pemkab Sintang tetap berkomitmen agar prinsip berkelanjutan selalu menjadi landasan dan arah gerak pembangunan, termasuk di antaranya tentang tata kelola kelapa sawit

Avatar
Pemkab Sintang bersama Rainforest Alliance menggelar Workshop Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif Partisipatif dan dan Training Need Assement (TNA) Pengelolaan Rantai Pasok Perusahaan Perkebunan Sawit, Kamis (2/5/2024). Foto: Aalfiyyah Ajeng Nurardita/Kolase.id

Kolase.id – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Workshop Pendataan Perkebunan Swadaya Pola Kolaboratif Partisipatif dan Training Need Assement (TNA) Pengelolaan Rantai Pasok Perusahaan Perkebunan Sawit, Kamis (2/5/2024).

Kegiatan yang mendapat dukungan penuh dari Rainforest Alliance (RA) ini diikuti perwakilan perusahanan perkebunan sawit dan perwakilan asosiasi/forum petani sawit serta sejumlah CSO atau kelompok masyarakat sipil.

Bupati Sintang Jarot Winarno dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Sintang Harysinto Linoh mengatakan bahwa Pemkab Sintang tetap berkomitmen agar prinsip berkelanjutan selalu menjadi landasan dan arah gerak pembangunan, termasuk di antaranya tentang tata kelola kelapa sawit.

“Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2020 tentang Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) menandai komitmen serius pemerintah Indonesia, termuak di Kabupaten Sintang dalam membangun perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan dan pemenuhan regulasi, termasuk aspek legalitas lahan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan maupun para pekebun swadaya.

“Legalitas lahan bukan hanya sebagai formalitas, melainkan juga sebagai pilar utama yang menentukan kepatuhan semua pelaku perkebunan sawit terhadap regulasi,” paparnya.

Dirinya juga menuturkan jika dilihat dalam konteks ISPO, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi syarat yang tak bisa lagi ditawar.

Oleh karena itu, percepatan pendataan, pemetaan, dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) bagi kebun sawit swadaya menjadi sangat penting.

Menurutnya, hal itu menjadi salah satu landasan utama bagi pemerintah dalam merancang program-program serta menyelesaikan status lahan atau kebun sawit swadaya yang berada dalam kawasan hutan.

“Ketersediaan data dan peta yang komprehensif dan akurat sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertelusuran produksi dari hulu ke hilir, memberikan transparansi dalam rantai pasokan, dan termasuk upaya untuk memperkuat posisi tawar perusahaan dan para pekebun swadaya di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harysinto Linoh menuturkan persoalan seperti legalitas lahan, minimnya realisasi kemitraan antara pekebun dan perusahaan, serta lemahnya kapasitas dalam pengelolaan kelapa sawit, baik perusahaan maupun para pekebun, perlu diatasi secara kolaboratif.

“Pemerintah Kabupaten Sintang mengambil inisiatif yang kuat untuk mengimplementasikan kegiatan pendataan perkebunan swadaya secara kolaboratif dan partisipatif,” katanya

Ia menjelaskan pendekatan itu tidak hanya sekadar mengandalkan kerja pemerintah semata, tetapi juga menggandeng perusahaan sebagai mitra dalam proses pendataan, di mana keberadaan perkebunan swadaya di sekitar konsesi dan pabrik akan berpotensi menjadi pemasok TBS.

“Perlu diketahui bersama, pemerintah sangat serius meningkatkan kapasitas para perusahaan dalam mendorong peningkatan produksi maupun pengelolaan rantai pasok kelapa sawit yang berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” ujarnya

“Salah satu langkahnya yaitu dengan melakukan Training Need Assesment (TNA),” imbuhnya.

Ia menambahkan TNA merupakan cara untuk mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kapasitas perusahaan secara spesifik dan mendesain program pelatihan yang dibutuhkan sesuai dengan etika pengelolaan rantai pasok kelapa sawit.

“Kami juga berharap agar RA dan mitra-mitra pembangunan berkelanjutan dapat membantu meningkatkan kapasitas baik pekebun swadaya maupun perusahaan dalam meningkatkan kinerja usaha perkebunan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan ketentuan yang berlaku serta mendorong usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Sintang,” pungkasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *