Kolase.id – Ekspansi pertambangan bauksit dan pembangunan industri pengolahan alumina di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menuai sorotan. Di balik ambisi hilirisasi mineral nasional, muncul persoalan serius menyangkut kerusakan lingkungan, penyempitan ruang hidup masyarakat, ketenagakerjaan, hingga lemahnya pengawasan pemerintah.
Direktur Eksekutif Teraju Indonesia Agus Sutomo menilai perkembangan industri bauksit di Kecamatan Toba tidak boleh semata-mata diukur dari besarnya investasi maupun target produksi. Pemerintah harus memastikan aktivitas pertambangan dan hilirisasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru mewariskan beban ekologis dan sosial.
Dalam kajiannya, Agus menyoroti aktivitas tiga perusahaan, yakni PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN), dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI).
“Tiga perusahaan itu menjadi bagian dari perubahan lanskap Kecamatan Toba, dari semula kawasan pertanian, perkebunan, dan ruang hidup masyarakat menuju kawasan pertambangan terbuka serta industri pengolahan berskala besar,” katanya di Pontianak, Minggu (11/10/2026).
Menurut Agus, transformasi tersebut menyimpan persoalan mendasar mengenai keadilan pembangunan. Masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupan pada lahan dan sumber daya alam berpotensi kehilangan akses terhadap ruang produksi, sementara keuntungan ekonomi dari eksploitasi mineral belum tentu terdistribusi secara adil.
Tambang Terbuka dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Agus menyoroti kegiatan PT DSM yang beroperasi di Desa Teraju, Kecamatan Toba, dengan izin usaha pertambangan operasi produksi bauksit seluas sekitar 11.310 hektare.
Perusahaan tersebut menjalankan kegiatan pertambangan terbuka menggunakan metode backfilling, meliputi penambangan, pengangkutan, hingga pencucian bijih bauksit melalui fasilitas washing plant.
Aktivitas tersebut dinilai memiliki risiko ekologis yang tidak kecil, terutama berkaitan dengan pembukaan lahan, perubahan bentang alam, sedimentasi badan air, dan pengelolaan limbah pencucian bauksit.
Dalam kondisi geografis Kecamatan Toba yang memiliki curah hujan tinggi, Agus memandang pengelolaan kolam pengendapan, kualitas air, serta reklamasi lahan sebagai indikator penting untuk menilai kepatuhan lingkungan perusahaan.
Persoalan PT DSM juga mendapat perhatian setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor perusahaan di Desa Teraju dan Desa Sansat pada Januari 2026.
Penggeledahan tersebut dilaporkan berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023, khususnya menyangkut kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan atau smelter.
Agus menilai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola pertambangan bauksit tidak hanya menyangkut kerusakan fisik lingkungan, tetapi juga integritas perizinan, kewajiban hilirisasi, dan efektivitas pengawasan negara.
Proyek Smelter dan Relokasi Fasilitas Publik
Sorotan berikutnya diarahkan kepada PT KAN yang membangun fasilitas pengolahan alumina di Desa Sansat, Kecamatan Toba.
Proyek tersebut dikaitkan dengan agenda hilirisasi nasional dan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, percepatan pembangunan dinilai harus tetap tunduk pada ketentuan tata ruang, kehutanan, dan perlindungan lingkungan.
Agus mengungkapkan adanya laporan media lokal mengenai dugaan ketidaksesuaian aktivitas pembangunan dengan sejumlah ketentuan perizinan. Kendati demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui audit resmi.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah relokasi SDN 08 dan Puskesmas Pembantu di Desa Sansat karena berada dalam kawasan rencana pengembangan industri PT DSM dan PT KAN.
Menurut Agus, pemindahan fasilitas pendidikan dan kesehatan tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknis pembangunan.
Relokasi tersebut juga menyangkut akses masyarakat terhadap pelayanan dasar, kesinambungan pendidikan, layanan kesehatan, dan biaya sosial yang harus ditanggung warga.
Ia menekankan bahwa status proyek strategis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak masyarakat ataupun melemahkan penegakan hukum.
Dominasi Tenaga Kerja Asing Dipertanyakan
Di sektor ketenagakerjaan, Agus menyoroti aktivitas PT WAI yang menjadi perhatian akibat dominasi tenaga kerja asing asal Tiongkok.
Persoalan tersebut sebelumnya mendapat sorotan DPRD Kalimantan Barat yang meminta pemerintah daerah dan instansi keimigrasian memeriksa legalitas serta pengawasan tenaga kerja asing di kawasan industri tersebut.
Agus menjelaskan bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kesesuaian jabatan dengan kualifikasi, serta keberadaan tenaga kerja pendamping Indonesia untuk proses alih keahlian dan teknologi.
Dominasi tenaga kerja asing tanpa kejelasan kebutuhan kompetensi khusus berpotensi melemahkan klaim bahwa pembangunan smelter membuka lapangan pekerjaan secara luas bagi masyarakat setempat.
Menurut Agus, hilirisasi seharusnya memberikan kesempatan yang nyata bagi tenaga kerja lokal untuk memperoleh pekerjaan layak, meningkatkan keterampilan, dan terlibat dalam rantai industri.
Tanpa pengawasan yang memadai, manfaat ekonomi industri dikhawatirkan lebih banyak dinikmati kelompok tertentu, sementara masyarakat sekitar menghadapi tekanan lingkungan dan sosial.
Perempuan dan Petani Berisiko Kehilangan Ruang Hidup
Agus juga mengingatkan bahwa ekspansi pertambangan dan kawasan industri dapat mengubah struktur ekonomi masyarakat Kecamatan Toba.
Lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertanian dan perkebunan berpotensi beralih menjadi konsesi pertambangan dan kawasan industri. Perubahan tersebut dapat mengurangi akses masyarakat terhadap kebun, sumber air, serta jalur ekonomi lokal.
Dampaknya tidak selalu dirasakan secara merata. Kelompok petani, perempuan, pemuda, dan masyarakat adat berpotensi menghadapi kerentanan yang berbeda.
Bagi perempuan, hilangnya akses terhadap lahan produktif dan air bersih dapat meningkatkan beban pekerjaan domestik sekaligus mempersempit sumber penghasilan keluarga.
Agus memandang penting dilakukannya evaluasi sosial-ekonomi secara menyeluruh agar dampak pembangunan industri tidak tertutup oleh besarnya angka investasi dan janji penyerapan tenaga kerja.
Kajian tersebut juga perlu mengukur perubahan penghidupan masyarakat, ketergantungan terhadap ekonomi tambang, serta keberlanjutan sumber daya alam setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Daerah Menanggung Dampak, Penerimaan Belum Tentu Sebanding
Selain persoalan lingkungan dan sosial, Agus menyoroti ketimpangan fiskal dalam pengelolaan sumber daya mineral.
Menurut kajiannya, daerah penghasil seperti Kecamatan Toba menghadapi berbagai biaya eksternal akibat pertambangan, mulai dari deforestasi, debu, risiko pencemaran, konflik lahan, hingga tekanan terhadap infrastruktur publik.
Sementara itu, sebagian penerimaan utama dari pertambangan dan pengolahan mineral masuk ke pemerintah pusat melalui mekanisme perpajakan, royalti, dan penerimaan negara bukan pajak.
Kajian Teraju Indonesia mencatat bahwa pada 2024, pendapatan asli daerah Provinsi Kalimantan Barat berada pada kisaran Rp3,48 triliun, sedangkan pendapatan transfer mencapai sekitar Rp13,28 triliun.
Agus menilai kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memastikan kontribusi industri terhadap pembiayaan pemulihan lingkungan serta peningkatan pelayanan publik.
Ia mengingatkan bahwa pertumbuhan industri tidak otomatis mencerminkan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil mineral.
Teraju Indonesia Desak Audit Independen
Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Teraju Indonesia mendorong pemerintah melakukan audit lingkungan secara independen terhadap aktivitas PT DSM, PT KAN, dan PT WAI.
Audit harus mencakup legalitas izin usaha pertambangan, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), kesesuaian tata ruang, penggunaan kawasan hutan, kualitas air, pengelolaan limbah, reklamasi, hingga kewajiban pascatambang.
Di sektor ketenagakerjaan, Agus mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan tenaga kerja asing, khususnya di PT KAN dan PT WAI.
Pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan jumlah pekerja di lapangan terhadap dokumen RPTKA, visa, izin tinggal, laporan ketenagakerjaan, dan data keimigrasian.
Teraju Indonesia juga meminta pemerintah mengevaluasi dampak sosial-ekonomi terhadap petani, perempuan, pemuda, dan masyarakat adat, termasuk konsekuensi relokasi fasilitas pendidikan dan kesehatan di Desa Sansat.
Selain itu, transparansi penerimaan negara, kontribusi perusahaan terhadap daerah, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, dan pembiayaan pemulihan lingkungan harus menjadi bagian dari pengawasan publik.
Agus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak membedakan proyek berdasarkan besarnya investasi maupun status strategis nasional.
Baginya, hilirisasi bauksit baru dapat disebut sebagai keberhasilan pembangunan apabila mampu menjaga lingkungan, menghormati hak masyarakat, menciptakan pekerjaan layak, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi daerah penghasil.
Tanpa perbaikan pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum, ekspansi industri bauksit di Kecamatan Toba dikhawatirkan hanya memperpanjang paradoks pembangunan di Kalimantan Barat: wilayah yang kaya sumber daya alam, tetapi masyarakatnya harus menanggung beban sosial dan ekologis paling besar.*












