Niken Tia Tantina: Jangan Jadikan Peladang Pihak yang Paling Mudah Disalahkan dalam Karhutla

Ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan persoalan baru

Avatar
Anggota DPRD Kalbar Niken Tia Tantina

Kolase.id — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Niken Tia Tantina meminta pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya terhadap masyarakat peladang yang selama turun-temurun menjalankan sistem perladangan berdasarkan kearifan lokal.

Niken menegaskan bahwa Karhutla merupakan persoalan kompleks. Karena itu, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan menyederhanakan persoalan dan menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan.

“Kita tidak boleh menyelesaikan Karhutla dengan mencari pihak yang paling lemah untuk disalahkan. Negara harus tegas kepada setiap penyebab kebakaran, tetapi juga wajib adil kepada masyarakat yang selama turun-temurun menjaga kehidupannya melalui kearifan lokal. Jangan sampai atas nama menyelamatkan hutan, kita justru menghilangkan perlindungan terhadap masyarakat yang hidup bersama hutan,” kata Niken.

Perda No 1/2022 Tidak Lahir dari Ruang Kosong

Terkait wacana pencabutan Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022, Niken mengingatkan bahwa pengaturan mengenai pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal bukan sesuatu yang diciptakan sendiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Menurutnya, kerangka hukum nasional telah lebih dahulu mengakui kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, Perda 1/2022 pada dasarnya menjadi instrumen daerah untuk memberikan batasan dan tata kelola yang lebih konkret terhadap praktik tersebut di Kalimantan Barat.

“Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan menciptakan ketentuan dua hektare dari nol. Norma nasionalnya sudah ada. Daerah kemudian mengaturnya secara lebih konkret agar pelaksanaannya memiliki batas, sekat bakar, mekanisme pemberitahuan, pengawasan, pembinaan, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Niken menilai pencabutan Perda tersebut tidak dengan sendirinya menghapus pengakuan terhadap kearifan lokal yang berada pada tingkat regulasi nasional.

Sebaliknya, pencabutan tanpa mempersiapkan mekanisme pengganti justru berpotensi menghilangkan instrumen daerah yang selama ini digunakan untuk mengendalikan pelaksanaan perladangan tradisional.

DPRD Perlu Bertanya: Setelah Dicabut, Apa Solusinya?

Menurut Niken, pembahasan mengenai Perda 1/2022 tidak boleh berhenti pada pilihan sederhana antara “dicabut” atau “dipertahankan”.

DPRD harus terlebih dahulu meminta penjelasan berbasis data mengenai penyebab Karhutla di Kalimantan Barat.

“Pertanyaan DPRD bukan hanya apakah Perda ini harus dicabut. Pertanyaannya adalah, setelah dicabut siapa yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat peladang? Siapa yang mengatur praktiknya agar tetap terbatas dan terkendali? Dan apakah pencabutan Perda benar-benar dapat dibuktikan akan mengurangi Karhutla?” tegasnya.

Ia meminta Pemerintah Provinsi membuka secara transparan data mengenai jumlah dan lokasi hotspot, hasil ground check, status lahan, kawasan gambut, serta titik kebakaran yang berada di lahan masyarakat maupun di dalam dan sekitar konsesi korporasi.

Menurutnya, kebijakan publik yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat tidak semestinya didasarkan pada asumsi.

Tegas kepada Semua Pihak

Niken memastikan dirinya mendukung ketegasan pemerintah terhadap Karhutla. Namun ketegasan tersebut harus berlaku kepada semua pihak tanpa terkecuali.

Apabila masyarakat diminta memenuhi pembatasan yang sangat ketat, maka perusahaan perkebunan, kehutanan, pertambangan dan pemegang konsesi lainnya juga harus diperiksa dengan standar pengawasan yang serius.

Draft kebijakan Karhutla yang sedang dibahas Pemerintah Provinsi sendiri telah memasukkan konsolidasi Satgas, patroli, ground check hotspot, pengelolaan hidrologi gambut, serta pengawasan terhadap korporasi.

“Kami mendukung ketegasan terhadap Karhutla. Tetapi ketegasan tanpa keadilan akan melahirkan persoalan baru. Negara harus hadir mencegah api, menindak pelanggaran, mengawasi korporasi, dan pada saat yang sama melindungi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal secara bertanggung jawab,” kata Niken.

Ia menilai penguatan pengawasan, pembinaan dan pengendalian jauh lebih penting daripada tergesa-gesa menghapus sebuah instrumen hukum daerah.

Dalam kondisi cuaca ekstrem, pemerintah tetap dapat memperketat atau menghentikan sementara aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran berdasarkan indikator yang jelas. Namun kebijakan darurat tersebut tidak semestinya otomatis menghapus perlindungan terhadap praktik kearifan lokal secara permanen.

Niken menegaskan DPRD Provinsi Kalimantan Barat harus memastikan kebijakan penanganan Karhutla tetap menempatkan keselamatan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat dalam posisi yang sama penting.

“Jangan menjadikan masyarakat peladang sebagai pihak yang paling mudah dipersalahkan atas persoalan Karhutla yang penyebabnya jauh lebih kompleks.”

Niken menutup dengan satu pesan kunci: “Kita harus memadamkan api, bukan memadamkan kearifan lokal. Kita harus menghentikan Karhutla, bukan menghilangkan perlindungan hukum bagi masyarakat peladang.”*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *