Minta Pabrik Sawit di Kalbar Urus Pajak Air

Avatar
Dapat Disbunak Kalbar dengan para pengelola pabrik sawit

Kolase.id – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Provinsi Kalbar mengumpulkan 117 manajemen dari perusahaan pabrik kelapa sawit dalam rangka untuk mengoptimalkan pajak air.

Kadisbunak Kalbar M. Munsif menjelaskan bahwa saat ini terdapat 368 perusahaan pemilik izin se-Kalbar dan 117 pabrik kelapa sawit dengan total kapasitas 5.730 ton yang berpotensi untuk pajak air permukaan potensial.

“Namun dari total perusahaan yang ada baru 64 perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan PUPR melalui rekomendasi Balai Wilayah Sungai 1 di Pontianak dan Balai Wilayah Sungai Kapuas 2 di Palangkaraya,” jelas dia, Kamis 17 Maret 2022.

Pihaknya mendorong perusahaan untuk mengurus izin pemanfaatan air permukaan. Dengan hal itu berarti ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah karena apa yang dibayarkan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pajak air permukaan sebagaimana dari amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah. Selanjutnya hal itu ditindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 51 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak air permukaan di Provinsi Kalbar,” kata dia.

Menurutnya, terlepas dari kewajiban perusahaan atas pajak penghasilan badan, penghasilan pribadi dari manajemen atau staf dan PBB pemanfaatan tanah negara dalam HGU yang mereka gunakan maka pemerintah provinsi mengharapkan kontribusi lebih besar perusahaan.

“Kontribusi itu bisa melalui kepedulian tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR dan ikut membayar pajak air permukaan tersebut.Kami mengapresiasi beberapa grup perusahaan yang seluruh pabrik kelapa sawitnya yang telah mengurus perizinan dan aktif membayar,” ucapnya.

Dalam kegiatan pertemuan dengan manajemen pabrik kelapa sawit, hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah, perwakilan dari DPMPTSP dan Balai Wilayah Sungai 1 di Pontianak. Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Kalbar bahwa untuk realisasi penerimaan pajak air permukaan di Kalbar pada 2020 sebesar Rp10,09 miliar dan 2021 sebesar Rp16,16 miliar. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *