Kolase.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sebagai Desa Konstitusi. Penetapan Desa Konstitusi pertama di Pulau Kalimantan ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Ketua MK Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
“Selamat kepada Desa Mekar Sari yang telah dinobatkan sebagai Desa Konstitusi. Saya senang karena program awal menjadi gubernur adalah bagaimana membangun dimulai dari desa,” kata Gubernur Kalbar Sutarmidji di Desa Mekar Sari, Minggu (13/11/2022).
Menurutnya, Mekar Sari adalah desa ke-5 dari seluruh desa di Indonesia dan merupakan desa pertama di Pulau Kalimantan yang ditetapkan sebagai Desa Konstitusi.
Gubernur mengungkapkan di Kubu Raya sudah tidak ada lagi desa yang sangat tertinggal. Sedangkan desa tertinggal hanya tersisa satu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sanggau. Hal ini terjadi lantaran permasalahan jaringan listrik.
“Sementara desa mandiri di Kubu Raya sekarang menjadi 586. Salah satunya adalah Desa Mekar Sari. Saya sangat setuju Mahkamah Konstitusi menetapkan Mekar Sari sebagai Desa Konstitusi karena nilainya 90.92, hampir sempurna,” ucap Sutarmidji.
Dia menjelaskan dari 54 indikator Desa Mandiri, semua sudah dipenuhi oleh Desa Mekar Sari. Kemudian, untuk tahun ini juga akan dibangun SMA Negeri dan SMK Negeri di Mekar Sari.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa konstitusi menjadi suatu hal yang sangat eksklusif. Nilai konstitusi dirumuskan dari kearifan lokal dan tumbuh dari masyarakat.
“Dalam konteks kekinian, Desa Mekar Sari dengan berbagai etnik dan suku menjadi komunitas yang membentuk terciptanya rekonsiliasi pascakonflik sosial yang terjadi. Hal ini terbukti warga Desa Mekar Sari dapat hidup damai dan rukun,” tutur Anwar Usman.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Bupati Kubu Raya, dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kubu Raya serta tokoh masyarakat Desa Mekar Sari.*