Sosial  

Masyarakat Adat Sinjai Tuntut Pengakuan Negara

Perlindungan masyarakat adat sebagai jalan keluar penyelesaian konflik tenurial berkepanjangan

Avatar
Ratusan masyarakat adat Sinjai menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor DPRD Sinjai. Foto: Dok: Berita Benua

Kolase.id – Ratusan Masyarakat Adat dari berbagai komunitas adat di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Mereka menolak penetapan pal batas kawasan hutan negara ke dalam wilayah adat mereka.

“Penolakan ini merupakan respon masyarakat adat di Sinjai atas penetapan kawasan hutan negara di wilayah adat yang berimplikasi terhadap perampasan ruang hidup masyarakat adat yang lagi-lagi diklaim secara sepihak oleh negara dalam hal ini KLHK melalui BPKH Wilayah VII Makassar dalam Kawasan hutan negara,” kata Awaluddin Syam, Ketua BPAN Daerah Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal serupa juga ditegaskan Solihin, Ketua PH AMAN Sinjai. “Tentu ini akan menjadi bom waktu bagi Masyarakat Adat dan juga Pemerintah Daerah Sinjai ke depan jika tidak ada upaya seris dan partisipasi bermakna dalam menyelesaikan masalah ini. Telah banyak upaya yang dilakukan oleh AMAN Sinjai dalam 10 tahun terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi saya melihat kecenderungan Pemerintah Daerah Sinjai tidak merespon baik upaya ini. Dan telah berulangkali saya juga sampaikan untuk segera diakui wilayah-wilayah adat ini,” tegas Solihin.

Seharusnya, kata Solihin, Pemerintah Daerah Sinjai mengimplementasikan PERDA No.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai dan seharusnya Negara dalam hal ini KLHK menjalankan Putusan MK 35 yang menyatakan hutan adat bukan lagi hutan negara.

Demonstrasi ini dimulai dari Lapangan Nasional (Lapnas) Sinjai Utara dengan diisi orasi bergantian dari masyarakat adat, melewati sepanjang Jalan Persatuan Raya hingga sampai ke DPRD Sinjai.

Tuntutan-tuntutan yang disampaikan di antaranya, meminta Pj. Bupati Sinjai untuk segera menjalankan mandat Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, meminta DPRD Kabupaten Sinjai untuk segera melakukan evaluasi kepada Pemerintah Daerah Sinjai terkait lambannya pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai No. 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Demonstasi ini juga menuntut agar DPRD Kabupaten Sinjai melakukan evaluasi kepada Pemerintah Daerah Sinjai terkait lambannya pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Kab. Sinjai No. 1 tahun 2019. Dan juga meminta perlu adanya pelibatan Masyarakat Adat dalam perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan. Juga menolak dengan tegas Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan negara oleh KLHK melalui BPKH Wililayah VII Makassar di dalam wilayah adat karena itu bukan kawasan hutan negara.

Masyarakat adat juga menuntut agar negara menjalankan Putusan MK 35 bahwa Hutan Adat Bukan Hutan Negara, menolak Tanah Objek Reforma Agraria karena ini hanya tipu-tipu yang tidak melibatkan kelembagaan adat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat adat.

Selain itu juga menolak Izin Usaha yang tidak Partisipatif dalam Wilayah Adat, meninta agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang berpihak terhadap masyarakat adat dan juga menolak kebijakan atau undang-undang yang meminggirkan masyarakat adat antara lain Omnibus Law, KUHP, UU Minerba dan UU KSDAE.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *