Kolase.id – Komisi Informasi Kalimantan Barat menggelar Coaching Clinic Penguatan Literasi Keterbukaan Informasi Publik bagi media massa sebagai langkah strategis menyamakan persepsi keterbukaan informasi publik antara masyarakat, badan publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), humas pemerintah, serta insan pers di Kalimantan Barat.
Ketua KI Kalbar M. Darusalam mengatakan kegiatan ini dilatarbelakangi masih adanya kesalahpahaman publik mengenai peran dan kewenangan Komisi Informasi. Salah satu persepsi yang kerap muncul adalah anggapan bahwa Komisi Informasi memiliki akses terhadap seluruh informasi badan publik.
“Masih ada persepsi bahwa Komisi Informasi memiliki akses informasi di semua badan publik. Padahal, Komisi Informasi bekerja berdasarkan mekanisme yang diatur undang-undang, mulai dari permohonan informasi, keberatan, hingga penyelesaian sengketa,” ujar Darusalam, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, penyamaan persepsi menjadi kunci agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan searah dan saling mendukung. Menurutnya, percepatan literasi KIP tidak mungkin tercapai tanpa peran jurnalis.
“KIP tanpa rekan-rekan jurnalis tidak bisa bergerak cepat. Kolaborasi dan interaksi yang baik antara jurnalis, PPID, dan Komisi Informasi akan mempercepat literasi keterbukaan informasi publik di Kalbar,” katanya.
Komisioner KI Kalbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Lufti Faurusal Hasan, menjelaskan bahwa coaching clinic ini dirancang untuk memperkuat pemahaman badan publik dan pemohon informasi mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Banyak sengketa informasi sebenarnya bisa dicegah sejak awal jika PPID memahami kewajibannya dan pemohon informasi memahami hak serta prosedur yang benar. Coaching clinic ini menekankan pencegahan, bukan semata-mata penyelesaian sengketa,” ujar Lufti.
Menurutnya, sengketa informasi kerap muncul akibat miskomunikasi, keterlambatan respons, atau ketidaktepatan dalam mengklasifikasikan informasi publik.
Komisioner KI Kalbar Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik (SEKP), Sabinus Matius Melano, menyoroti pentingnya pemahaman yang seimbang antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam praktik, sering terjadi tarik-menarik antara UU Pers dan UU KIP. Padahal keduanya tidak untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi. Jika dipahami secara utuh, konflik antara jurnalis dan badan publik bisa diminimalkan,” kata Sabinus.
Ia menambahkan, jurnalis memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi kepada publik, sementara badan publik berkewajiban memastikan informasi yang disampaikan akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.












