Kolase.id – Sebanyak 110 perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) di 19 provinsi terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026. Analisis Satya Bumi mencatat total luas kebakaran di konsesi perkebunan sawit anggota RSPO mencapai 3.753,63 hektare. Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat jumlah anggota RSPO terdampak terbanyak dengan 25 perusahaan.
Temuan tersebut mendorong sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak RSPO bertanggung jawab atas kebakaran di wilayah konsesi anggotanya. Desakan itu mereka sampaikan menjelang Pertemuan Tahunan RSPO ke-26 yang berlangsung pada 3–4 November 2026 di Swissotel Jakarta PIK Avenue, Jakarta.
Dalam analisis tersebut, Satya Bumi juga menemukan kebakaran seluas 78,87 hektare di habitat orangutan dan 1.505,85 hektare di dalam ekosistem gambut. Sementara itu, secara nasional, karhutla sepanjang Januari–Agustus 2026 berdampak pada 6.888,63 hektare habitat orangutan. Sebanyak 78,3 persen dari luasan tersebut merupakan habitat orangutan Kalimantan.
Juru Kampanye Satya Bumi, Riezcy Cecilia Dewi, mengatakan luas kebakaran di konsesi anggota RSPO mungkin terlihat kecil dibandingkan total karhutla nasional yang mencapai 637 ribu hektare. Namun, menurutnya, temuan tersebut tetap menjadi persoalan serius karena RSPO membawa label sertifikasi keberlanjutan dan mengedepankan prinsip tanpa pembakaran (zero burning).
“Skema RSPO tidak serta-merta menihilkan potensi terjadinya karhutla. RSPO juga harus bertanggung jawab terhadap wilayahnya yang mengalami karhutla berdasarkan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak, walaupun sumber kebakarannya berasal dari luar wilayah milik anggota RSPO,” kata Riezcy.
Karhutla yang berulang juga menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan dan perekonomian masyarakat. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla selama Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Perkiraan tersebut belum memasukkan potensi kebakaran hingga akhir tahun.
Data Kementerian Kesehatan RI per 21 Oktober 2026 mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat karhutla. Jumlah itu terdiri atas 258.298 kasus pada kelompok usia di atas lima tahun dan 75.172 kasus pada balita.
Kasus tersebut tersebar di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi, yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. Sementara itu, WALHI Nasional memperkirakan lebih dari 850.614 orang mengalami dampak ISPA.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan masyarakat Kalimantan Barat menjadi korban utama karhutla. Ia mendesak perusahaan anggota RSPO yang terbukti terlibat dalam kebakaran agar bertanggung jawab dan memulihkan kerusakan lingkungan.
“Perusahaan-perusahaan anggota RSPO yang mengusung prinsip keberlanjutan justru gagal membuktikan komitmennya. Kami mendesak perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla untuk bertanggung jawab dan melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ujar Ahmad.
Selain merusak ekosistem hutan dan gambut serta mengancam keanekaragaman hayati, karhutla juga meningkatkan risiko keselamatan dan kesehatan pekerja perkebunan sawit.
Koordinator Jaringan Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Rizal Assalam, menyoroti sistem kerja no work, no pay yang membuat buruh perkebunan menghadapi pilihan sulit ketika kebakaran terjadi.
Menurut Rizal, sistem tersebut membuat buruh tetap harus bekerja meskipun kondisi lingkungan membahayakan keselamatan mereka. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan keselamatan dan kesehatan pekerja sebagai prioritas.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Saiful Wathoni, menilai pertemuan tahunan RSPO seharusnya menghasilkan rekomendasi konkret untuk mengatasi karhutla. Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah perusahaan, seperti Sime Darby, Golden Agri, dan Nestle, sebagai sponsor pertemuan tersebut.
Saiful mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, sanksi tidak cukup sebatas tindakan administratif, tetapi juga harus mencakup kompensasi kesehatan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.
Lima Tuntutan Organisasi Masyarakat Sipil
Dalam momentum pertemuan tahunan RSPO tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang menggelar aksi damai menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendesak RSPO memperkuat penerapan prinsip dan kriteria sawit berkelanjutan, terutama terkait penghormatan hak asasi manusia, perlindungan hak pekerja, kondisi kerja, serta pengelolaan lingkungan dan ekosistem secara bertanggung jawab.
Kedua, meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang seluruh perizinan perkebunan dan industri sawit, menghentikan pemberian izin baru, serta mencabut izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Ketiga, menuntut seluruh perusahaan perkebunan dan industri sawit skala besar bertanggung jawab atas bencana karhutla dan asap. Perusahaan juga harus memberikan kompensasi sosial, ekonomi, dan pemulihan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
Keempat, menuntut pembebasan tanpa syarat terhadap petani miskin, masyarakat adat, dan warga yang menghadapi penangkapan, penahanan, maupun pemenjaraan karena tuduhan pembakaran lahan.
Kelima, meminta ASEAN memperkuat regulasi yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan sesuai prinsip hak asasi manusia dan standar internasional.
Desakan tersebut disampaikan oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo), Satya Bumi, Rasama Hijau Indonesia (RHI), Transnational Palm Oil Labour Solidarity (TPOLS), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Koalisi Buruh Sawit Indonesia (KBS Indonesia).
Mereka berharap pertemuan tahunan RSPO tidak sekadar menghasilkan komitmen keberlanjutan, tetapi juga mendorong tindakan nyata dalam mencegah karhutla, melindungi pekerja, dan memulihkan lingkungan yang terdampak.*












