Kolase.id – Walhi Kalimantan Barat meminta agar nuklir atau Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dihapus dalam draft Raperda RTRW Kalbar 2023-2043 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di legislatif.
Perda inisiatif eksekutif ini dinilai akan menimbulkan persoalan dan meninggalkan legacy (warisan) yang buruk bila nuklir-PLTN tetap dipaksakan diakomodir.
Ditengah masih belum teroptimalkannya energi listrik dari energi terbarukan, mestinya negara melalui pemerintah tidak memaksakan nuklir-PLTN di Kalimantan Barat.
Pernyataan ini disampaikan Hendrikus Adam, Direktur Walhi Kalimantan Barat saat hadir memenuhi undangan acara Public Hearing yang digelar DPRD Kalbar pada Kamis, 19 September 2024 di ruang Meranti.
Saat ditanya mengenai pelibatan sejumlah elemen warga dalam proses pembahasan Raperda RTRW Kalbar yang akan berlaku 20 tahun mendatang, Adam menilai hal tersebut perlu dipahami sebagai amanah undang-undang dan bukan karena niat baik penyusun Raperda, baik eksekutif maupun legislatif.
“Jadi perlu dipahami bahwa pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kalbar merupakan mandat dari Undang-Undang 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang. Jadi bukan karena faktor kebaikan pihak penyusun memberi ruang pada warga atau publik. Justru jika tanpa ada pelibatan publik dalam penyusunannya, maka hal ini dapat dianggap inkonstitusional dan karenanya dapat dipersoalkan,” jelas Hendrikus Adam.
Atas proses yang telah berlangsung, Adam juga berharap agar berbagai masukan dari berbagai elemen dalam pertemuan public hearing tidak dijadikan hanya formalitas semata oleh pihak DPRD Kalbar maupun pihak eksekutif.
“Secara substansi perlu diakomodir, agar kami dapat mengakses update draft perbaikan setelah memperoleh masukan dari pihaknya sejauhmana benar-benar jadi atensi.
“Tentu saja, proses setelah public hearing untuk selanjutnya akan terus dikawal. Komitmen legislatif untuk menjadikan masukan yang baru saja diberikan sebagai dasar untuk memfinalkan dan mengomunikasikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada eksekutif dinantikan. Berharap sebaiknya (tetap) ditunda pengesahan raperda RTRW jika mengabaikan masukan yang disampaikan,” harapnya.*