Biarkan Burung-Burung Berkicau di Alam Liar

Avatar
Jenis burung berkicau Cica-daun besar (Chloropsis sonnerati). Foto: Dok YPI

Kolase.id – Burung berkicau terus mengalami tekanan di alam liar. Permintaan pasar yang terbuka luas, mendorong laju perburuan dan perdagangan ilegal. Nasib burung-burung ini pun berakhir tragis di dalam sangkar, dipertontonkan ke publik, dalam arena lomba burung berkicau.

Yayasan Planet Indonesia (YPI) yang berfokus pada perlindungan satwa liar di Kalbar mendeteksi tren burung berkicau. Kurun waktu Januari-Februari 2022, lembaga ini menorehkan sejumlah catatan kasus penangkapan dan penyelundupan ratusan ekor burung berkicau di Kalbar untuk diperdagangkan secara ilegal.

Manajer Konservasi YPI M Wahyu Putra mengatakan hasil monitoring perdagangan online, YPI mencatat sebanyak 202 jenis burung berkicau. “Dari ratusan jenis burung itu, 57 di antaranya termasuk jenis dilindungi. Semua diperdagangkan secara online dari Juli 2019 hingga Maret 2022,” katanya dalam sesi Media Gathering YPI di Pontianak, Rabu (22/6/2022).

Menurut M Wahyu Putra, nilai perputaran uang yang dihasilkan dari perdagangan ilegal itu pun mencapai angka fantastis, yaitu sebesar Rp164.635.000,- (seratus enam puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Spesies burung berkicau ini diatur perlindungannya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain itu perlindungan spesies ini juga diatur oleh badan internasional seperti IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan perdagangannya oleh CITES (Convention on International Trade in Endangered Species).

Di Indonesia, sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Dari persidangan kasus perdagangan burung berkicau terakhir pada April 2022, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Penegakan hukum yang kuat dan putusan yang tegas atas pelanggaran diperlukan untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal jenis burung berkicau,” kata M Wahyu Putra.

Kendati demikian, penanganan terhadap burung berkicau menghadapi permasalahan yang kompleks dan perlu upaya bersama para pihak. Sejumlah hambatan, khususnya di Kalbar antara lain sanksi yang diatur dalam undang-undang masih rendah.

Selain itu, aparat penegak hukum sulit mengidentifikasi spesies burung apakah termasuk satwa dilindungi atau tidak, belum maksimalnya kerja sama antar lembaga berwenang, serta perilaku masyarakat umum yang masih suka memelihara dan memperjualbelikan burung berkicau.

Bangun Pusat Penyelamatan Burung Berkicau

Saat ini YPI menyediakan fasilitas pendukung dalam upaya penyelamatan burung berkicau hasil sitaan dari aktivitas perdagangan ilegal. Pusat Penyelamatan Burung Berkicau ini bernama Wak Gatak Conservation Center dan berlokasi di Jalan Parit Wak Gatak, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2). Foto: Dok YPI

Pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau ini merupakan yang pertama di Kalimatan. YPI menyediakan mekanisme dan dukungan infratruktur untuk penyitaan, penyelamatan (perawatan dan rehabilitasi), repatriasi, dan pelepasliaran.

“Butuh perhatian, pemahaman, serta upaya bersama para pihak terkait dalam mengatasi permasalahan tentang perlindungan burung berkicau di Kalbar. Berbagai upaya sudah dan sedang dijalankan oleh YPI. Di antaranya penyediaan fasiltas pusat penyelamatan dan rehabilitasi burung berkicau, kampanye perubahan perilaku melalui pendekatan religius, pengawalan kasus persidangan terkait peredaran satwa liar, termasuk penyerbarluasan edukasi melalui pemberitaan media,” kata M Wahyu Putra.

Melalui edukasi dan penyebarluasan informasi mengenai perlindungan burung berkicau, diharapkan akan mendorong adanya perubahan perilaku di masyarakat dengan tidak lagi memelihara dan mengadakan perlombaan/kompetisi burung berkicau.

Selain itu juga adanya peraturan di tingkat pemerintahan daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota mengenai perlindungan burung berkicau, terbangunnya pemahaman, kerja sama dan upaya para pihak terkait dalam penanganan peredaran burung berkicau, serta terjaganya kelestarian ekosistem kawasan hutan sebagai habitat asli burung berkicau.

Indikator Kesehatan Lingkungan

M Wahyu Putra mengatakan bahwa perlindungan terhadap jenis-jenis burung di Kalbar, khususnya jenis burung berkicau saat ini tidak bisa lagi dipandang remeh.

Pasalnya, burung merupakan bagian dari ekosistem dengan fungsi ekologis penting, di mana kerugian akibat perburuan dan perdagangan secara ilegal tidak dapat diukur secara ekonomi karena dampaknya bagi kelestarian lingkungan dan ekosistem akan sangat signifikan.

“Peran ekologis spesies burung pada ekosistem yaitu sebagai penyerbuk alami (pollinator) dan penyebar biji (seed dispersal), pengendali hama, indikator perubahan lingkungan, dan indikator perubahan musim,” urai M Wahyu Putra.

Menurutnya, spesies burung dapat dijadikan sebagai indikator kesehatan lingkungan, termasuk perannya dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. “Kelestarian spesies burung harus dipertahankan dari kepunahan maupun penurunan keanekaragaman jenis dan populasinya,” pinta M Wahyu Putra.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *