Alarm Bahaya! Penolakan Praperadilan Fendy, Lampu Hijau untuk Membungkam Masyarakat Adat

Putusan praperadilan akan menentukan apakah hukum adat masih memiliki tempat, ataukah akan terus digilas oleh hukum pidana

Avatar
Aksi masyarakat adat Dayak Kualan melawan pembukaan lahan di Bukit Sabar Bubu. Foto: Dok. Walhi Kalbar/Satya Bumi

Kolase.id – Ruang sidang Pengadilan Negeri Ketapang kini menjadi saksi bisu perjuangan seorang Ketua Adat yang mencoba mencari keadilan di tengah kepungan konsesi raksasa.

Tarsisius Fendy Sesupi (39), pemimpin adat dari Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang, kini berdiri sebagai Pemohon dalam gugatan praperadilan melawan Polres Ketapang.

Ia bukan sedang melawan hukum, melainkan sedang mempertanyakan mengapa tradisi nenek moyangnya kini dianggap sebagai tindak pidana.

Kisah ini bermula saat Fendy menjalankan mandatnya sebagai Ketua Adat untuk memberikan sanksi denda kepada PT Mayawana Persada (MP) atas pelanggaran wilayah adat di Desa Kualan Hilir.

Namun, alih-alih dihormati sebagai penegakan hukum komunal, tindakan tersebut justru membuat Fendy ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemerasan (Pasal 368 KUHP).

Rahmawati, kuasa hukum Fendy, mengungkapkan kejanggalan di balik sangkaan tersebut. “Menurut kami, sangkaan itu tidak punya dasar hukum yang kuat dan unsur 368 yang dikenai ke Pak Fendy ini tidak wajar,” tegasnya.

Ia merujuk pada kesaksian warga yang hadir saat pemberian sanksi adat berlangsung. “Tidak ada bentuk pemerasan dengan ancaman. Begitu juga dengan DPO juga terbantahkan karena selama ini Pak Fendy tidak pernah keluar dari kampungnya”.

Kasus Fendy hanyalah puncak gunung es. Koalisi Advokasi Masyarakat Adat mencatat ada pola represi sistemik di mana instrumen pidana digunakan untuk membungkam hak-hak masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya. Saat ini, tercatat ada tiga proses praperadilan serupa yang sedang berjalan di Ketapang.

Abdul Aziz, kuasa hukum Fendy, menekankan pentingnya putusan hakim dalam kasus ini sebagai preseden hukum.

“Kalau praperadilan ditolak, perusahaan akan semakin gemar menggunakan cara-cara ini untuk membungkam warga. Kalau diterima, ini bisa menjadi pertanda baik untuk penegakan hukum dan hak masyarakat adat yang selama ini dikesampingkan,” ujarnya.

Hutan yang Hilang, Kepercayaan yang Dikhianati

Di balik kriminalisasi ini, tersaji data deforestasi yang mengerikan. Berdasarkan analisis Auriga dan Greenpeace, PT MP tercatat menggunduli sekitar 33 ribu hektar hutan alam pada tahun 2023—rekor deforestasi terbesar di Indonesia tahun itu. Kerusakan terus berlanjut hingga mencapai 8.297 hektar pada periode 2024-2025, meski KLHK telah memberikan instruksi penghentian.

Bagi Fendy, perjuangan ini adalah tentang martabat. Ia merasa perusahaan telah berulang kali mencederai kepercayaan warga. “Portal adat yang pernah dipasang sebagai simbol kedaulatan dilanggar begitu saja saat persoalan belum tuntas,” ungkap Fendy.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil selalu melalui prosedur formal dan persetujuan perusahaan. “Tujuan kami bukan untuk hal yang tidak-tidak, namun untuk mengadili perusahaan dan ini sesuai dengan yang diajarkan nenek moyang kami,” pungkas Fendy dengan tegar.

Kini, bola panas ada di tangan Hakim PN Ketapang Mochamad Firmansyah Roni, yang putusannya akan menentukan apakah hukum adat masih memiliki tempat, ataukah akan terus digilas oleh hukum pidana.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *